Sabtu, 20/04/2024 19:34 WIB

KPK Menduga Korupsi Tanah Pemprov DKI Bukan Hanya di Munjul

KPK menduga terdapat kasus serupa yang terjadi di wilayah lain di DKI Jakarta.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan pengadaan tanah di DKI Jakarta yang berujung rasuah bukan hanya di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. KPK menduga terdapat kasus serupa yang terjadi di Pemprov DKI Jakarta.

"Ya memang dari kami pun pada saat ini penyelidikan tanah itu, memang beberapa kasus yang kita selidiki. Tapi yang jadi (fokus) satu dahulu (pengadaan tanah Munjul)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (12/8).

KPK pun sudah memetakan mana saja tanah dengan potensi korupsi dalam proses pembelian. Namun, bukti kuat rasuah baru didapat dari pembelian tanah di Munjul.

Selain itu, KPK masih belum bisa membeberkan temuan lainnya terkait korupsi tanah tersebut kepada publik. Meski demikian, pada waktunya KPK berjanji akan menyampaikan semuanya.

"Nanti ada tambahan yang lain, yang lain kita akan sampaikan kepada publik lagi. Kalau masih lidik kami belum bisa berikan kepada media," ujar Karyoto.

Sebelumnya, KPK sedang mendalami tujuan Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya melakukan pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019.

KPK menduga pengadaan tanah di Munjul untuk program Rumah DP 0 Rupiah. Program itu adalah salah satu inisiatif Gubernur Anies Baswedan saat memulai masa kepemimpinannya.

Hal itu telah didalami penyidik saat memeriksa Pelaksana Harian Badan Pembinaan BUMD periode 2019 Riyadi pada Selasa (10/8). Pendalaman terhadap peruntukan pembelian tanah di Munjul perlu dilakukan tidak terlepas dari bagian penyidikan.

"Fokus pada penyidikan perkara tanah di Munjul ini, tetapi tidak lepas dari latar belakang peruntukan juga perlu digali lebih jauh," ujar Ali.

Seperti diketahui, dalam perkara ini baru menjerat lima pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe.

KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Serta Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. KPK menduga, perbuatan para tersangka tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.

KEYWORD :

KPK pengadaan tanah PT Adonara Propertindo Pemprov DKI Anies Baswedan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :