Rabu, 24/04/2024 05:26 WIB

Komnas HAM Sebut Polri Paling Banyak Diadukan Masyarakat Sepanjang 2020

Setelah kepolisian, aduan paling banyak diterima Komnas HAM dari masyarakat adalah terkait korporasi sebanyak 455 kasus dan pemerintah daerah sebanyak 276 kasus.

Komnas HAM (Foto: Antaranews.com)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima sebanyak 2.841 pengaduan dari publik selama 2020. Ada 2.841 kasus yang diadukan oleh publik. Pihak yang paling banyak diadukan masyarakat adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri.

"Pihak yang paling banyak diadukan adalah kepolisian (758 kasus), korporasi (455 kasus) dan pemerintah daerah (276 kasus)," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan resmi, Kamis (12/8).

Setelah kepolisian, aduan paling banyak diterima Komnas HAM dari masyarakat adalah terkait korporasi sebanyak 455 kasus dan pemerintah daerah sebanyak 276 kasus.

Selain itu, kata dia , hak yang paling banyak diadukan ialah hak atas kesejahteraan sebanyak 1.025 kasus, hak atas keadilan sebanyak 887 kasus, dan hak atas rasa aman sebanyak 179 kasus.

Adapun, terkait kasus yang paling menonjol, ditangani melalui pemantauan dan penyelidikan ialah pembunuhan atas Pendeta Yeremia Zanambani di Papua, kematian enam orang laskar FPI di wilayah Karawang pada awal Desember 2020, berbagai konflik agraria akibat pembangunan infrastuktur proyek strategis nasional, dan berbagai peristiwa unjuk rasa masyarakat.

"Dalam berbagai peristiwa tersebut, Komnas HAM telah menyampaikan rekomendasi kepada Presiden RI dan para pemangku kepentingan terkait," katanya.

Sedangkan, kata Taufan, melalui fungsi mediasi pada 2020,
Komnas HAM RI melakukan mediasi atas kasus
terkait dengan sengketa yang melibatkan perusahaan/korporasi sebanyak 35 kasus, pemerintah daerah sebanyak 15 kasus, dan kasus BUMN/BUMD sebanyak 7 kasus.

"Sementara itu dari klasifikasi hak yang diduga dilanggar yang dimediasikan, kasus pelanggaran hak kesejahteraan menempati urutan pertama sebanyak 69 kasus, disusul dengan kasus dugaan pelanggaran hak atas kebebasan pribadi sebanyak 4 kasus," papar Taufan.

Taufan menuturkan terjadi perbedaan signifikan yang terlihat pada metoda dan jumlah konsultasi masyarakat pada 2019 dan 2020 atau selama pandemi Covid-19. Pada 2019, kata dia, Komnas HAM menerima 347 konsultasi melalui telepon sedangkan pada tahun 2020 turun menjadi 278 konsultasi.

Kemudian untuk konsultasi datang langsung pada 2019 tercatat sebanyak 541 konsultasi dan pada 2020 menjadi 206 konsultasi dikarenakan pembatasan pertemuan tatap muka.

Sementara itu, lanjutnya, terjadi peningkatan signifikan untuk jumlah konsultasi pengaduan via surat elektronik dari sebelumnya 124 surat elektronik pada 2019 menjadi 320 surat elektronik pada 2020.

Taufan mengatakan hal yang sama juga terlihat pada konsultasi via WhatsApp yang sebelumnya berjumlah 580 konsultasi di 2019 menjadi 876 konsultasi pada 2020.

"Hal ini menunjukkan bahwa layanan-layanan daring cukup diminati pengadu untuk melakukan konsultasi selama masa pandemi Covid-19," kata Taufan.

KEYWORD :

Komnas HAM Polisi Republik Indonesia Kasus




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :