Kamis, 25/04/2024 08:57 WIB

Pemerintah Rilis Kenaikan UMP di 34 Provinsi

Kenaikan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan

Ilustrasi Rupiah (RRI)

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah kantongi daftar lengkap kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam peraturan tersebut, kenaikan UMP dihitung dengan mengacu pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Di mana, besaran UMP tahun berjalan dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

Dari data resmi Kemenaker yang dikutip di Jakarta, Selasa (15/11/2016) disebutkan bahwa angka inflasi nasional yang digunakan sebesar 3,07%, dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18%.

Hal tersebut berdasarkan Surat Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI Nomor Nomor‎ B-245/BPS/1000/10/2016 per 11 Oktober 2016.

Dengan demikian, kenaikan UMP di 34 Provinsi di Indonesia untuk 2017 sebagai berikut:

1. Aceh dari Rp2.118.500 naik menjadi Rp2.500.000.
2. Sumatera Utara dari Rp1.811.875 naik menjadi Rp1.961.354.
3. Sumatera Barat dari Rp1.800.725 naik menjadi Rp1.949.284.
4. Bangka Belitung dari Rp2.341.500 naik menjadi Rp2.534.673.
5. Kepulauan Riau dari Rp2.178.710 naik menjadi Rp2.358.454.
6. Riau dari Rp2.095.000 naik menjadi Rp2.266.722.
7. Jambi dari Rp1.906.650 naik menjadi Rp2.063.000 di 2017.
8. Bengkulu dari Rp1.605.000 naik menjadi Rp1.730.000.
9. Sumatera Selatan dari Rp2.206.000 naik menjadi Rp2.388.000.
10. Lampung dari Rp1.763.000 naik menjadi Rp1.908.447.
11. Banten dari Rp1.784.000 di 2016 naik menjadi Rp1.931.180.
12. DKI Jakarta dari Rp3.100.000 naik menjadi Rp3.355.750.
13. Jawa Barat dari Rp1.312.355 naik menjadi Rp1.420.624.
14. Jawa Tengah dari Rp1.265.000 naik menjadi Rp1.367.000.
15. Yogyakarta dari Rp1.237.700 naik menjadi Rp1.337.645.
16. Jawa Timur dari Rp1.273.490 naik menjadi Rp1.388.000.
17. Bali dari Rp1.807.600 naik menjadi Rp 1.956.727.
18. Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Rp1.482.950 naik menjadi Rp1.631.245.
19. Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Rp1.425.000 naik menjadi Rp1.650.000.
20. Kalimantan Barat dari Rp1.739.400 naik menjadi Rp1.882.900.
21. Kalimantan Selatan dari Rp2.085.050 menjadi Rp2.258.000.
22. Kalimantan Tengah dari Rp2.057.528 naik menjadi Rp2.222.986.
23. Kalimantan Timur dari Rp2.161.253 naik menjadi Rp2.339.556.
24. Kalimantan Utara dari Rp2.175.340 naik menjadi Rp2.358.800.
25. Gorontalo dari Rp1.875.000 naik menjadi Rp2.030.000.
26. Sulawesi Utara dari Rp2.400.000 naik menjadi Rp2.598.000.
27. Sulawesi Tengah dari Rp1.670.000 naik menjadi Rp1.807.775.
28. Sulawesi Tenggara dari Rp1.850.000 naik menjadi Rp2.002.625.
29. Sulawesi Selatan dari Rp2.250.000 naik menjadi Rp2.500.000.
30. Sulawesi Barat dari Rp1.864.000naik menjadi Rp2.017.780.
31. Maluku dari Rp1.775.000 naik menjadi Rp1.925.000.
32. Maluku Utara dari Rp1.681.266 naik menjadi Rp1.975.000.
33. Papua dari Rp2.435.000 naik menjadi Rp2.663.646.
34. Papua Barat dari Rp2.237.000 naik menjadi Rp2.416.855.

KEYWORD :

Kemenaker UMP Upah Minimum Provinsi Penguapahan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :