Rabu, 24/04/2024 15:43 WIB

Protes Pinangki Berlanjut, Kuasa Hukum Korupsi Vaksin Flu Burung Tuntut Keadilan

akan terus berjuang agar kliennya mendapatkan keadilan.

Tajom Sinambela

Jakarta, Jurnas.com - Kuasa Hukum Kasus Korupsi Vaksin Flu Burung Tajom Sinambela menuntut keadilan hukum bagi kliennya terkait vonis hukuman yang ringan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Saya dan klien saya menuntut keadilan hukum. Konstitusi dan UU Peradilan memberi jaminan agar hal tersebut berlaku. Klien saya harus mendapatkan keadilan," ujar Tajom dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/8) siang.

Penasehat hukum 4 terpidana korupsi ini menyodorkan beberapa ketentuan dasar konstitusi UUD 1945 yang menjamin hal tersebut. Menurutnya, Pasal 27 dan 28 UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa segala warga negara berhak atas keadilan, persamaan kedudukan, dan kepastian hukum.

"Saya kira pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan hal tersebut. Juga termasuk Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang memastikan bahwa Pengadilan tidak boleh membeda-bedakan orang dalam mengadili siapapun. Ini dasar perjuangan menuntut keadilan bagi klien saya," tambah dia.

Apalagi, ungkap Tajom, kliennya merupakan korban peradilan sesat. Sehingga vonis yang dijatuhkan pun hasil dari peradilan yang tidak bebas dan memihak.

"Klien saya, Tunggul P. Sihombing dan Labora Sitorus adalah korban peradilan sesat dan saya berusaha untuk mencari keadilan," sambungnya.

Tajom pun mengaku akan segera berkirim surat dengan Presiden dan Kejaksaan Agung terkait hal ini. Dia akan terus menuntut perlakuan keadilan bagi kliennya.

"Saya akan terus berjuang agar klien saya mendapatkan keadilan. Saya juga tidak mau negara ini terus memperlihatkan perlakuan yang berbeda ke warga negaranya. Yang dekat dengan penguasa, dilindungi. Yang tidak nurut dengan penguasa, dihabisi," tutur dia.

KEYWORD :

Vaksin Flu Burung Tajom Sinambela Pinangki Sirna Malasari peradilan sesat Tunggul P. Sihombing




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :