Selasa, 23/04/2024 22:36 WIB

Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Akui Pernah Bahas Anggaran untuk Sarana Jaya

Pengakuan ini disampaikan Taufik saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 12.35 WIB, Selasa (10/8).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik du Gedung KPK, Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik mengakui pernah ikut membahas anggaran untuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Pengakuan ini disampaikan Taufik saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 12.35 WIB, Selasa (10/8).

Taufik diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019 untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles dan kawan-kawan.

"Iya dibahas," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pihaknya menemukan dua dokumen anggaran untuk Sarana Jaya. Total angka yang tertera dalam dua dokumen itu berjumlah Rp 2,6 triliun, yakni SK Nomor 405 sebesar Rp 1,8 triliun dan SK 1684 senilai Rp 800 miliar.

Anggaran itu merupakan penyertaan modal daerah dari Pemprov kepada Sarana Jaya selaku BUMD yang melakukan kegiatan di bidang penyediaan tanah, pembangunan perumahan, bangunan umum, kawasan industri, serta sarana-prasarana.

Anggaran itu salah satunya digunakan untuk mengadakan tanah di Munjul yang diduga diwarnai rasuah. Berdasarkan informasi, Taufik mengenal dekat Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar yang menjadi salah satu tersangka kasus ini.

Taufik mengeklaim baru mengetahui kasus korupsi tanah Munjul ini dari media. Untuk itu, Taufik mengaku tak mengetahui materi yang bakal didalami penyidik saat memeriksanya hari ini.

"Saya sih nggak bawa dokumen bukan bidang saya, kan di DPRD itu di bagi-bagi. Saya baru tahu ada di media, sejatinya DPRD tidak paham soal teknis, DPRD hanya penetapan awalan kemudian diserahkan kepada BUMD," klaimnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

Perusahaan PT Adonara Propertindo menjadi penyedia lahan untuk proyek Rumah DP 0 Rupiah milik Pemerintah DKI Jakarta lewat Sarana Jaya.

Melalui Tommy dan wakilnya Anja, Yoory Corneles mengatur pertemuan hingga sepakat membayar tanah yang ditawarkan PT Adonara tanpa melakukan kajian terhadap lahan tersebut.

Bahkan KPK yakin antara Yoory dengan pihak Adonara, sudah ada pembahasan sebelum proses negosiasi dilakukan.

Selanjutnya masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran lagi kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.  

Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar.

KEYWORD :

KPK pengadaan tanah Jakarta PT Adonara Propertindo Rudy Hartono DPRD




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :