Kamis, 25/04/2024 11:16 WIB

KPK Periksa Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik Terkait Kasus Korupsi Tanah Munjul

Politikus Gerindra itu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka bekas Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.

Politikus Gerindra itu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles.

"M Taufik (Anggota DPRD DKI Jakarta) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YRC Dkk," jata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/8).

Selain Taufik, tim penyidik juga memanggil Plh BP BUMD periode 2019 Riyadi dan Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI Jakarta Sudrajat Kuswata. Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka Yoory.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

Perusahaan PT Adonara Propertindo menjadi penyedia lahan untuk proyek Rumah DP 0 Rupiah milik Pemerintah DKI Jakarta lewat Sarana Jaya.

Melalui Tommy dan wakilnya Anja, Yoory Corneles mengatur pertemuan hingga sepakat membayar tanah yang ditawarkan PT Adonara tanpa melakukan kajian terhadap lahan tersebut.

Bahkan KPK yakin antara Yoory dengan pihak Adonara, sudah ada pembahasan sebelum proses negosiasi dilakukan.

Selanjutnya masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI.

Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran lagi kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp43,5 miliar.  

Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar.

KEYWORD :

KPK pengadaan tanah Jakarta PT Adonara Propertindo DPRD DKI M Taufik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :