Sabtu, 20/04/2024 12:46 WIB

Perjalanan Dinas Bisa Dibiayai, KPK: Bukan Gratifikasi Apalagi Suap!

Biaya perjalanan dinas itu, masuk ke dalam anggaran operasional yang memang disiapkan di setiap lembaga.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpim) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK menuai banyak kritik. Sebab, dalam aturan baru tersebut, terdapat Pasal yang memperbolehkan biaya perjalanan dinas pegawai KPK ditanggung oleh pihak penyelenggara.

Menanggapi hal itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menekankan bahwa biaya perjalanan dinas tersebut bukan termasuk gratifikasi apalagi suap. Biaya perjalanan dinas itu, masuk ke dalam anggaran operasional yang memang disiapkan di setiap lembaga.

"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan bukan gratifikasi apalagi suap," tegas Ali melalui pesan singkatnya, Senin (9/8).

Ali menjelaskan, diterbitkannya Perkom Nomor 6 Tahun 2021 tersebut untuk menyelaraskan peralihan status pegawai KPK yang kini sudah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karenanya, KPK membuat berbagai harmonisasi aturan yang berlaku secara umum di ASN, salah satunya terkait perjalanan dinas.

Dalam peraturan yang diterbitkan oleh pimpinan KPK pada 30 Juli itu, dijelaskan mengenai biaya ataupun anggaran untuk perjalanan dinas dalam rangka seminar, rapat, ataupun kegiatan lainnya. Ali mengamini bahwa dalam aturan tersebut juga memperbolehkan biaya perjalanan dinas pegawai KPK ditanggung penyelenggara.

"Dalam Perpim dimaksud, disebutkan antara lain perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara. Perlu kami sampaikan, bilamana pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK, juga tidak diperkenankan menerima honor," bebernya

"Namun demikian dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran KPK dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda," imbuhnya.

Ali menegaskan bahwa berdasarkan Perpim tersebut, sistem perjalanan dinas KPK kini bisa mengakomodir adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antar-lingkup ASN, yakni dengan kementerian maupun lembaga.

"Dalam kegiatan bersama, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait, dan sebaliknya. Peraturan ini tidak berlaku untuk kerjasama dengan pihak swasta," imbuhnya.

Sharing pembiayaan ini, kata Ali, untuk mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak. Apalagi, jika program tersebut sangat penting untuk tetap bisa dilakukan secara optimal.

"Penting juga dipastikan tidak adanya pembiayaan ganda dalam kegiatan bersama tersebut. Namun untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan pada proses penanganan suatu perkara, kegiatan pada bidang penindakan tetap menggunakan anggaran KPK," terangnya.

Ali memastikan bahwa seluruh pegawai KPK dalam pelaksanakan tugasnya tetap berpedoman pada kode etik pegawai dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.

"Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran negara, agar terus taat terhadap aturan dan mengedepankan ketepatan sasaran serta manfaatnya," pungkasnya.

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN Firli bahuri Perpim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :