Sabtu, 20/04/2024 06:35 WIB

34 TKA China Masuk Indonesia Saat PPKM, DPR Pertanyakan Komitmen Menteri Yasonna

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni angkat bicara terkait masuknya 34 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di saat Indonesia tengah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni angkat bicara terkait masuknya 34 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di saat Indonesia tengah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Ironisnya, Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly sebelumnya telah mengumumkan bahwa pemerintah melarang TKA masuk selama PPKM.

"Saya benar-benar tidak terima dan kecewa melihat peristiwa ini dan saya minta agar Pak Menteri maupun pihak Imigrasi agar menjelaskan sejelas-jelasnya alasan di balik penerimaan para WNA ini. Masalahnya selama PPKM ini, masyarakat saja menangis karena kondisi pergerakan sangat sulit, eh ini kok malah menerima TKA?" kata Sahroni, Senin (9/8).

Politisi NasDem ini mempertanyakan komitmen Menkumham Yasonna Laoly yang sebelumnya telah dengan tegas mengeluarkan aturan larangan wasuknya TKA ke Tanah Air.

"Kan Pak Menteri sendiri yang bilang selama PPKM tidak boleh ada TKA masuk. Tapi ini justru diterima. Terus juga saya dengar katanya mereka pegang KITAS, tapi masa sekaligus masuk 34 orang. Ini sangat janggal," kata Sahroni.

Sebelumnya, 34 TKA asal China masuk ke Indonesia saat PPKM level 4 berlaku bikin heboh. Para TKA China yang memegang Izin Tinggal Terbatas (Itas) itu masuk via Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu kemarin.

Direktorat Jenderal Imigrasi mengatakan 34 TKA China sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan COVID-19. Mereka juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.

"Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang Itas sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021," jelas Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Minggu (8/8).

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR NasDem TKA China Ahmad Sahroni Yasonna Laoly




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :