Sabtu, 20/04/2024 12:39 WIB

Kejagung Berhentikan Pinangki Secara Tidak Hormat

Saat ini, Pinangki pun telah dieksekusi ke lapas Perempuan Tangerang.

Pinangki Sirna Malasari mengenakan rompi tahanan Kejagung. (Galih Pradipta/Antara Foto)

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberhentikan jaksa Pinangki Sirna Malasari secara tidak hormat. Pemberhentian dilakukan setelah vonis Pinangki atas kasus suap, pemufakatan jahat, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Putusan inkrah itu mengacu pada vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 14 Juni 2021 yang memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Pinangki pun telah dieksekusi ke lapas Perempuan Tangerang.

"Dengan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap Pinangki Sirna Malasari, dalam tahap proses. Dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Kamis, (5/8).

Pernyataan ini menanggapi Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang menduga, Pinangki Malasari belum juga diberhentikan tidak dengan hormat dari Kejaksaan Agung. Selain itu, Pinangki diduga masih menerima gaji.

Leonard pun meluruskan pernyataan MAKI tersebut. Dia menegaskan Pinangki sudah tidak menerima gaji sejak September 2020.

"Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020," tegas Leonard.

Leonard mengatakan Jaksa Agung  ST Burhanuddin telah mengeluarkan Keputusan No. 164/2020 tertanggal 12 Agustus 2020. Keputusan itu menyatakan Pinangki telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai PNS. Secara otomatis Pinangki tidak lagi sebagai jaksa.

"Demikian pernyataan ini sekaligus hak jawab, dan kami berharap tidak lagi menjadi polemik di tengah masyarakat," kata Leonard.

Sebagaimana diketahui, Pinangki Sirna Malasari terbukti bersalah melakukan tiga tindak kejahatan yakni penerimaan suap dari Djoko Tjandra, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemufakatan jahat. Pinangki oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta divonis 10 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tetapi pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun pidana penjara. Hakim beralasan, terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari MAKI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :