Rabu, 24/04/2024 20:25 WIB

LSM LIRA Sentil Mahfud MD, Pertanyakan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp43 Triliun Mangkrak di Kejagun

Jangan larut dalam nonton film India yang memakan waktu 2-3 jam sehari. 

HM. Jusuf Rizal (aktivis anti-korupsi / Presiden LSM LIRA) bersama Mahfud MD (Menkopolhukam)

Jakarta, Jurnas.com — Kasus korupsi investasi dana BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp43 triliun yang mangkrak di Kejaksaan Agung memicu pertanyaan banyak pihak, utamanya para buruh pekerja.

Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) HM. Jusuf Rizal bahkan menyentil Menkopolhukam Mahfud MD. Sosok yang biasanya garang dalam pemberantasan korupsi, sekarang kok diam saja? 

Selaku Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, kata Jusuf Rizal, mestinya Mahfud MD menegur keras Jaksa Agung Burhanuddin yang lambat menyelesaikan kasus BPJS Ketenagakerjaan Rp43 triliun itu.

“Sebagai Menteri koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, kita harapkan Mahfud MD ikut mendorong penyelesaian kasus investasi saham BPJS Ketenagakerjaan, agar segera dituntaskan Jaksa Agung Burhanuddin,” tegas Jusuf Rizal, Kamis (5/8/2021).

Pria berdarah Madura-Batak Jusuf Rizal, mengomentari kesukaan Mahfud menonton film India dan Sinetron di Jakarta. Karena ia pun memiliki kegemaran sama, bahkan punya banyak koleksi film India

Tapi jangan larut dalam nonton film India yang memakan waktu 2-3 jam sehari. Kasus korupsi yang memakan uang Buruh Pekerja triliunan rupiah harus segera dituntaskan. 

“Mahfud harus bisa tampil seperti jagoan film India, tegur Jaksa Agung yang kerjanya lamban. Jangan Kejaksaan hanya bisa korting hukuman Joko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari dengan cepat. Giliran kasus investasi saham BPJS Ketenagakerjaan mangkrak,” tegas Jusuf Rizal

Sebagaimana gencar disoroti LSM LIRA. Kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan telah ditangani Kejaksaan Agung Sejak 9 November 2020 dengan penyidikan awal sesuai Print-23/F.2/Fd.1/11/2020 terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangn dalam pengelolaan keuangan di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Namun hingga kini kasusnya mangkrak di Kejagung.

Kejaksaan Agung berkesimpulan bahwa Kasus Investasi Saham BPJS Ketenagakerjaan, modusnya menyerupai kasus Asuransi Jiwasraya yang gagal bayar klaim. Afiliasi kepemilikan saham Asuransi Jiwasraya terafiliasi ke Benny Tjokrosaputro yang kini divonis hukuman seumur hidup

“Seyogyanya jika Kejaksaan Agung menyimpulkan kasus investasi saham BPJS Ketenagakerjaan sama dengan kasus Asuransi Jiwasraya, maka proses hukumnya bisa cepat dituntaskan. Jangan digantung,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketum Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI)-KSPSI itu.

Dalam penyidikan Kejaksaan Agung menyebutkan kasus investasi saham BPJS Ketenagakerjaan menimbulkan kerugian senilai Rp43 triliun. Kemudian diralat dengan kerugian Rp20 triliun selama 3 tahun.

Kejaksaan Agung juga telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan 50 orang staf hingga jajaran Direksi periode 2016-2021.

Kemudian memanggil dan meminta keterangan keluarga karyawan serta mitra kerja BPJS Ketenakerjaan guna memperoleh informasi terkait dugaan korupsi dana investasi saham BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika melihat hasil penyidikan Kejaksaan Agung dari berbagai pihak, semestinya sudah bisa menyimpulkan siapa saja yang terlibat, sebab unsur kerugian sudah disebutkan Rp20 triliun,” tegas Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia)

Aneh bin ajaib, Kejaksaan Agung hingga kini belum menetapkan tersangka kasus investasi saham BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Alih-alih menuntaskan, kasus ini malah disandera. Harusnya siapapun yang terlibat segera diproses hukum.

“Karena itulah kenapa kita mendesak Mahfud MD agar selaku Menkopolhukam bisa turun tangan menegur Jaksa Agung. Agar Burhanuddin bekerja cepat. Jangan kayak keong. Giliran urusan Jaksa Pinangki, cepat!” tegas Jusuf Rizal

KEYWORD :

Mahfud MD Jusuf Rizal BPJS Ketenagakerjaan korupsi Rp43 triliun film India Burhanuddin Kejaksa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :