Selasa, 16/04/2024 13:15 WIB

KPK Selisik Aliran Suap Banprov Indramayu Lewat Dedi Mulyadi

KPK menduga kuat mantan Bupati Purwakarta itu mengetahui aliran uang banprov Kabupaten Indramayu digunakan untuk kepentingan pihak-pihak terkait.

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Dedi Mulyadi.

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. Hal itu didalami lewat keterangan Wakil Ketua Komisi IV DPR, Dedi Mulyadi.

Politikus partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Ade Barkah Surahman selaku mantan Anggota DPRD Jawa Barat yang juga mantan Ketua DPD Golkar Jawa Barat.

KPK menduga kuat mantan Bupati Purwakarta itu mengetahui aliran uang banprov Kabupaten Indramayu digunakan untuk kepentingan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

"Tim Penyidik mendalami pengetahuan saksi antara lain mengenai dugaan adanya aliran sejumlah dana yang salah satunya bersumber dari Banprov untuk Kabupaten Indramayu yang kemudian digunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (4/8).

Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa keterangan lengkap Dedi telah termuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang tidak bisa disampaikan seutuhnya.

"Pada saat persidangan nanti seluruh fakta hasil penyidikan kami akan konfirmasi kembali kepada para saksi," kata dia.

Sementara itu, Dedi usai diperiksa KPK selama 30 menit mengaku dicecar soal perbuatan suap yang dilakukan Ade Barkah Surahman dan eks Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani. Mengingat, Dedi sempat menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat periode 2016–2019.

"Ditanya masalah Pak ABS [Ade Barkah Surahman] dan Bu Siti Aisyah, karena kebetulan saya Ketua DPD-nya dulu," ucap Dedi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).

Dedi berkata hanya diberi tiga pertanyaan oleh tim penyidik KPK. Ia tak memberikan dokumen apapun dalam pemeriksaan itu.

"Ada lah tiga [pertanyaan] kayaknya, cuma sebentar cuma berapa menit, enggak ada apa-apa ini," kata Dedi.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Ade Barkah Surahman bersama Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka. Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar operasi senyap di Indramayu.

Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Saat ini, empat orang tersebut telah divonis majelis hakim tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020. KPK menetapkan tersangka lain yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Ia telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam konstruksi perkara KPK, Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta. Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp9,2 miliar.

Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain di antaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp1,050 miliar.

KEYWORD :

KPK Suap Banprov Indramayu DPRD Jawa Barat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :