Rabu, 24/04/2024 11:23 WIB

PPATK Pastikan Telusuri Jejak Keuangan 24 Calon Hakim Agung

Saat ini, sebanyak 24 calon hakim agung sedang mengikuti seleksi wawancara yang diselenggarakan oleh KY.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan membantu Komisi Yudisial (KY) dalam menelusuri rekam jejak keuangan para Calon Hakim Agung (CHA). Saat ini, sebanyak 24 CHA sedang mengikuti seleksi wawancara yang diselenggarakan oleh KY.

"Iya KY dan PPATK sudah punya MoU (memorandum of understanding), kita selalu bekerjasama, termasuk soal seleksi hakim ini," kata Ketua PPATK, Dian Ediana kepada wartawan, Rabu (4/8).

Penelusuran catatan keuangan oleh PPATK dinilai merupakan hal penting, hal ini untuk memastikan para CHA memiliki integritas, khususnya mengenai catatan keuangan. Terlebih dalam temuan Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menyebutkan 30 persen CHA dinilai bermasalah.

"Sekitar 30 persen dari total CHA di tahap ini bermasalah atau diragukan independensinya," ujar Anggota KPP Erwin Natosmal Oemar, Selasa (3/8) kemarin.

Erwin menduga, ada hakim yang memiliki kekayaan sangat berlimpah. Bahkan memiliki rumah di kawasan elit di luar negeri, yang tentu saja tidak sesuai dengan profilnya. 

Oleh karena itu, pada tahap akhir ini, masyarakat harus serius memantau kinerja KY dalam menyaring orang-orang terbaik untuk duduk sebagai Hakim Agung

"Jangan sampai, calon-calon yang bermasalah ini menjadi wakil tuhan yang akan menggadaikan palu keadilan," tegas Erwin.

Sementara itu, juru bicara KY Miko Ginting menyampaikan apresiasi terhadap KPP yang menyebut ada sekitar 30 persen CHA yang mengikuti seleksi wawancara dinilai bermasalah. Penilaian dari KPP itu akan dijadikan pertimbangan bagi KY.

"KY berterima kasih untuk setiap masukan dan catatan masyarakat, terutama dari Koalisi Pemantau Peradilan. Setiap masukan dan catatan akan dijadikan pertimbangan dalam seleksi CHA ini," ucap Miko.

Sebagaimana diketahui, Komisi Yudisial menggelar seleksi wawancara bagi 24 Calon Hakim Agung, seleksi ini diselenggaran pada 3-7 Agustus 2021.

Proses seleksi dilakukan sesuai permintaan Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi posisi 13 hakim agung yang kosong. Posisi yang dibutuhkan, yaitu dua hakim agung untuk Kamar Perdata, delapan hakim agung untuk Kamar Pidana, satu hakim agung untuk Kamar Militer, dan dua hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN), khusus pajak.

KEYWORD :

Komisi Yudisial PPATK Hakim Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :