Jum'at, 26/04/2024 02:33 WIB

Komisi XI DPR Minta Fatwa MA Terkait 16 Calon Anggota BPK

Proses seleksi serta uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Komisi Keuangan DPR adalah proses biasa seperti halnya uji kelayakan dan kepatutan calon pejabat negara lainnya.

Ilustrasi Gedung BPK RI. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Proses seleksi serta uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Komisi Keuangan DPR adalah proses biasa seperti halnya uji kelayakan dan kepatutan calon pejabat negara lainnya.

Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi H Amro mengatakan, prosesnya bukan sekali dua kali diselenggarakan di Komisi XI DPR. Karena itu, tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Terpenting, siapapun calon anggota BPK RI yang terpilih nantinya mendapatkan legitimasi.

"Prosesnya biasa saja, dilaksanakan sesuai prosedur. Komisi XI juga sudah beberapa kali melakukan fit and proper test, seperti misalnya pemilihan (Deputi) Gubernur Bank Indonesia. Artinya ini bukan pertama atau kedua, sudah sering," kata Fauzi Amro kepada wartawan, Selasa (3/8). 

Menurutnya, keputusan rapat internal Komisi XI DPR pada akhir Juni 2021, Komisi XI menyampaikan ada 16 calon anggota BPK yang lolos dan akan mengikuti tes fit and proper test. Usai membuka masukan masyarakat, Komisi IX selanjutnya meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

"Komisi XI meminta Fatwa Mahkamah Agung terhadap 16 nama (calon). Dari Komisi XI, surat disampaikan ke pimpinan DPR, dari pimpinan nanti yang berkirim (meneruskan) ke Mahkamah Agung. Surat sudah dikirim ke pimpinan (DPR) beberapa hari lalu," jelas politisi NasDem itu.

Anggota DPR RI Dapil I Sumatera Selatan Fauzi H Amro menambahkan, permintaan Fatwa MA itu dilakukan sesuai dengan prosedur, termasuk surat yang disampaikan ke Pimpinan DPR untuk diteruskan ke MA. Di tangan MA itulah nantinya yang akan memberikan penilaian terhadap 16 calon anggota BPK, lolos tidaknya sebagai calon anggota BPK.

Ke-16 calon itu adalah Dadang Suwarna, Dori Santosa, Encang Hermawan, Kristiawanto, Shohibul Imam, Nyoman Adhi Suryadnyana, R. Hari Pramudiono, dan Muhammad Komarudin. Selanjutnya Nelson Humiras Halomoan, Widiarto, Muhammad Syarkawi Rauf, Teuku Surya Darma, Harry Zacharias Soeratin, Blucer Welington Rajagukguk, Laode Nusriadi, dan Mulyadi.

Mengenai aspirasi Koalisi #SaveBPK yang menyatakan telah mendengar hasil kajian Badan Keahlian DPR RI yang menyimpulkan dua nama caalon, Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi tidak dapat mengikuti proses pemilihan anggota BPK, Fauzi Amro menyatakan masih menunggu Fatwa MA.

Sebab Fatwa MA nantinya secara komprehensif memberikan penilaian. Termasuk dari hal mendasar dari keseluruhan calon anggota BPK, misalnya syarat-syarat yang harus dipenuhi.

"Ada syarat-syarat yang memang harus dipenuhi. Kita tunggu nanti Fatwa dari MA seperti apa," jelasnya.

Sekedar diketahui, Komisi XI DPR RI pada September 2021 akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap satu calon anggota BPK. Hal itu sejalan dengan berakhir masa jabatan Prof Dr Bahrullah Akbar yang dalam web BPK tercatat sebagai Anggota V BPK RI.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XI DPR BPK Fit and Proper Test MA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :