Kamis, 18/04/2024 21:38 WIB

Pemerintah Bebaskan Pajak Sewa Toko di Mal Hingga Oktober

Insentif tambahan ini berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 10% diberikan ke sektor usaha perdagangan eceran.

Ilustrasi Mall. (Foto: kompas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memberikan insentif pajak untuk membantu masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19.

Insentif tambahan ini berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 10% diberikan ke sektor usaha perdagangan eceran.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan hal ini tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021.

Keringanan ini berlaku hingga tiga bulan dimulai pada Agustus dan berakhir pada Oktober.

“Tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021. Pemerintah berharap insentif ini dapat semakin membantu beban sektor ritel selama pandemi”, ujar Febrio di Jakarta, Selasa (3/8/2021).

Insentif PPN DTP Sewa Ruangan ini akan membantu pelaku sektor ritel yang sangat terdampak PPKM, khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir.

Peruntukan insentif ini tidak terbatas pada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan saja, tetapi juga yang berada di pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik sehingga diharapkan memberikan manfaat bagi pedagang eceran secara luas.

Peningkatan kasus Covid-19 akibat merebaknya varian Delta direspons cepat oleh Pemerintah dengan menginjak rem pengetatan restriksi dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Implikasinya, aktivitas masyarakat menurun selama bulan Juli 2021.

KEYWORD :

Badan Kebijakan Fiskal Insentif Pedagang Eceran PPKM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :