Sabtu, 20/04/2024 04:03 WIB

KPK Bidik Pihak Lain yang Terlibat dalam Korupsi Tanah di Munjul

Lembaga Antikorupsi masih membidik sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp152,5 miliar

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur, belum selesai.

Lembaga Antikorupsi masih membidik sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp152,5 miliar.

"Ini masih berjalan, tentu keterangan saksi yang kami kumpulkan, kelengkapan alat bukti yang sudah disita ini akan menggenapi dan mencukupi apakah ada orang lain yang terlibat apakah menjadi saksi atau tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/8).

Namun, Firli enggan memerinci pihak lain yang sedang dibidik oleh KPK dalam kasus ini. Ia hanya menegaskan tidak segan menetapkan tersangka baru meskipun orang itu berasal dari DPRD DKI maupun Pemerintahan Provinsi (Pemprov).

"Kami memang akan mendalami terkait semua pihak yang diduga mengetahui, melihat, mengalami tentang proses penyertaan dana dalam perusahaan darah sarana jaya, apakah di legislatif atau eksekutif," tegas Firli.

Semua orang yang diduga terlibat bakal diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu. Jika sudah punya bukti yang kuat, lembaga antirasuah bakal langsung menetapkan orang tersebut sebagai tersangka.

Seperti diketahui, dalam kasus ini telah menjerat lima pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian.

Selain itu, Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Serta Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

Di mana, KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersangka disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.

Kasus ini bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.

Pada saat itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja Runtunewe. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sejumlah Rp 43,5 miliar.

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini, diduga dilakukan secara melawan hukum. Sebab tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

KEYWORD :

KPK pengadaan tanah DKI Jakarta PT Adonara Propertindo Rudy Hartono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :