Sabtu, 20/04/2024 12:06 WIB

Mantan Pejabat Memenag Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

Undang diyakin melakukan korupsi beberapa proyek pengadaan pada Kemenag yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp23 miliar.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Bagian Umum pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Undang Sumantri, dihukum dua tahun penjara.

Jakasa KPK juga menuntut Undang agar membayar denda sejumlah Rp100 Juta subsidair dua bulan kurungan. Undang diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait beberapa proyek pengadaan pada Kemenag yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp23 miliar.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Undang Sumantri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua," kata Jaksa KPK Heradian Salipi saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Undang Sumantri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (3/8).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp100 Juta subsidair kurungan pengganti selama dua bulan," tambahnya.

Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan Undang yakni, karena jaksa menilai perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, karena jaksa menilai Undang berlaku sopan selama menjalani proses persidangan. Kemudian, Undang belum pernah dihukum; mengakui perbuatannya secara terus terang; serta terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi atas perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka Undang Sumantri dinilai bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Undang Sumantri diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) pada Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tahun 2011.

Kedua, Undang diyakini terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk jenjang Mts dan Madrasah Aliyah (MA) pada Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tahun anggaran 2011. adapun, total kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut mencapai Rp23 miliar.

KEYWORD :

KPK Undang Sunangri Kemenag Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :