Vaksinasi Covid-19 Drive Thru di kemayoran (Jurnas/Dok Kemenkes)
Jakarta, Jurnas.com- Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran (SE) terkait dengan langkah-langkah vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil. Lantaran, ibu hamil merupakan salah satu kelompok yang memiliki resiko tinggi terpapar dan bergejala berat. SE dengan nomor HK.02.01/I/2007/2021 ditandatangani Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada Senin (2/8/2021).
"Melalui aturan tersebut, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten, serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19, agar segera mulai memberikan vaksin bagi ibu hamil terutama di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid-19 tinggi," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, Widyawati, Selasa (3/8/2021).Widyawati menjelaskan, nantinya ibu hamil akan mendapatkan vaksin dengan jenis Pfizer dan Moderna serta Sinovac. Dalam hal ini, dosis pertama akan diberikan ketika ibu hamil berada di trimester kedua, sementara untuk dosis kedua akan diberikan sesuai interval jenis vaksin.Baca juga :
Masyarakat Diimbau Lengkapi Vaksinasi Covid-19
"Tentunya, pemberian vaksin bagi ibu hamil akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia," lanjutnya.
Masyarakat Diimbau Lengkapi Vaksinasi Covid-19
Baca juga :
Rokok Elektronik Ancaman Bagi Generasi Muda
Rokok Elektronik Ancaman Bagi Generasi Muda
Kemenkes Ibu Hmail Vaksinasi Covid-19