Rabu, 24/04/2024 10:47 WIB

Lagi, WNI Korban Penganiayaan WNA Datangi Kejari Minta Kepastian

WNI korban penganiayaan warga negara asing (WNA), Andy Cahyady kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk kedua kalinya. Korban meminta Kejari Jakarta Utara memberikan kepastian mengenai eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Wenhai Guan.

Andy Cahyady mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - WNI korban penganiayaan warga negara asing (WNA), Andy Cahyady kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk kedua kalinya. Korban meminta Kejari Jakarta Utara memberikan kepastian mengenai eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Wenhai Guan.

Sebagaimana diektahui, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor perkara 1573/Pid.B/2020/ PN Jkt.Utr menyatakan Wenhai Guan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan.

Sementara itu, Putusan Pengadilan Tinggi yang menolak banding Wenhai Guan telah dikeluarkan per 23 April 2021. Dengan demikian, jika terdakwa tidak mengajukan kasasi, maka semestinya jaksa sudah dapat melakukan eksekusi.

"Saya tidak akan pernah lelah untuk mendapatkan keadilan dengan jalur yang sesuai hukum. Saya hanya ingin tahun kapan dilakukan seksekusi terhadap Wenhai Guan, sekarang di mana keberadaan dia, sudah dicek apa belum. Jaksa eksekutor kan sudah ditunjuk, saya berhadap jaksa dapat melakukan tugasnya dengan baik," kata Andy pada Senin (2/8).

Andy Cahyady menambahkan, dari informasi yang didapatkan, yaitu dari Sistem Informasi Penelusuan Perkara PN Jakarta Utaran dan relaas pemberitahuan isi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menerima pemberitahuan pada tanggal 20 Mei 2021, sementara terdakwa Wenhai Guan telah diberitahukan pada tanggal 7 Juni 2021.

Dengan demikian, semestinya Putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan oleh jaksa sebagai eksekutor. Karena dari batas waktu 14 hari sejak masing-masing diberitahukan isi Putusan PT DKI Jakarta, baik Jaksa maupun terdakwa Wenhai Guan belum ada upaya Kasasi.

Oleh karenanya melalui surat yang dilayangkannya sebelumnya dan kedatangannya kali ini Andy berharap adanya kepastian pelaksanaan eksekusi terhadap Wehhai Guan.

Dalam kesempatan terpisah, salah satu jaksa eksekutor, Dony mengatakan bahwa proses eksekusi sedang berjalan. Adapun surat pencekalan juga sudah dibuat.

"On progres untuk eksekusi, cekal sudah dibuat," jawab Dony saat dihubungi Jurnas.com pada Selasa (27/7) lalu.

KEYWORD :

Eksekusi Putusan Penganiayaan WNI Andy Cahyady Wenhai Guan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :