Jum'at, 19/04/2024 04:00 WIB

Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Digelar Besok

Dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli terkait adanya komunikasi dan memberi petuah ke Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial yang sedang berperkara.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Foto: Dok KPK)

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar pada Selasa (3/8) besok.

Dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli terkait adanya komunikasi dan memberi petuah ke Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Petuah itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara jual-beli jabatan yang menyeret Syahrial.

"Selasa besok," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Senin (2/8).

Haris menyatakan, sidang akan digelar secara tertutup sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 03 Tahun 2020.

"Sidang etik berlangsung tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka," kata Haris.

Sementara itu, Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya sejak awal berkomitmen menegakkan kode etik kepada seluruh punggawa lembaga antikorupsi. Ia memastikan Dewas KPK tak akan menoleransi para pihak yang melakukan pelanggaran kode etik di KPK.

"Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK. Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik," kata Syamsuddin beberapa waktu lalu.

Dugaan komunikasi antara Lili dengan Syahrial dilaporkan oleh pegawai nonaktif KPK, di antaranya yakni mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko serta dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Selain itu, eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebelumnya mengungkap keterlibatan Lili dalam kasus dugaan korupsi Syahrial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (26/7). Dalam sidang tersebut, Stepanus dihadirkan sebagai saksi.

Awalnya, jaksa mencecar Stepanus perihal keinginan Syahrial yang hendak meminta bantuan terkait permasalahan hukum jual beli jabatan kepada seseorang yang bernama Fahri Aceh. Menurut Stepanus, Fahri Aceh merupakan `orangnya` Lili Pintauli Siregar.

Stepanus mengatakan Syahrial juga pernah ditelepon oleh Lili. Pembicaraan saat itu perihal berkas perkara penyelidikan kasus jual beli jabatan yang menyeret Syahrial sudah berada di meja Lili.

"Di awal terdakwa [Syahrial] menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa `Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih`. Itu Bu Lili kepada terdakwa saat itu pak," tutur Stepanus.

"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili `bantu lah, Bu`. Kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan `Ya sudah ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh`," katanya

Stepanus mengaku tidak mengetahui apakah Syahrial sudah bertemu dengan Fahri Aceh atau belum. Hanya saja, ia mengaku sempat memberikan pilihan kepada Syahrial untuk memilih dirinya atau Fahri Aceh untuk memberikan bantuan.

Lili sebelumnya sudah membantah perihal komunikasi yang dilakukan dengan Syahrial. Ia mengatakan, sebagai bagian dari KPK dirinya terikat dengan kode etik dan peraturan KPK yang melarang berhubungan dengan pihak yang berperkara.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Lili Pintauli Koe Etik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :