Rabu, 24/04/2024 03:43 WIB

Interpol Teribitkan Red Notice Buronan Harun Masiku

Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Ia buron sejak Januari 2020.

DPO KPK, Harun Masiku.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi yang menyatakan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Harun merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024

"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan red notice atasnama DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/7).

Menurut Ali, penerbitan red notice ini adalah bentuk keseriusan KPK dalam menangkap politisi PDI Perjuangan tersebut. Selain itu, penerbitan red notice juga merupakan kelanjutan dari penetapan status DPO yang sebelumnya sudah dirilis KPK.

"Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta NCB Interpol," ujarnya.

KPK pun mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaa Harun Masiku, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham, ataupun NCB Interpol.

"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," ucap Ali.

Seperti diketahui, Harun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Ia buron sejak Januari 2020.

Beberapa waktu belakangan, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik KPK nonaktif, Harun Al Rasyid, mengaku mengetahui keberadaan Harun Masiku di Indonesia.

Mantan penyelidik di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini menjelaskan tidak bisa menangkap yang bersangkutan lantaran telah diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab ke atasannya, imbas tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

KEYWORD :

KPK Buronan Harun Masiku PAW KPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :