Jum'at, 19/04/2024 06:13 WIB

Periksa 3 Staf Benny Tjokrosaputro, Kejagung Usut Keterlibatan Pihak Lain di Kasus ASABRI

Ketiga orang saksi tersebut ditelisik mengenai keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi PT. ASABRI yang menjerat Benny Tjokrosaputro.

Ilustrasi kejaksaan agung RI (Foto: Google)

Jakarta, Jurnas.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (Persero).

Pendalaman ini dilakukan Penyidik Jam Pidsus Kejagung lewat pemeriksaan tiga orang saksi yang merupakan staf dari tersangka Benny Tjokrosaputro, yaitu, LA, JI dan RM.

"Penyidik Jam Pidsus Kejagung memeriksa tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (30/7).

Ketiga orang saksi tersebut ditelisik mengenai keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi PT. ASABRI yang menjerat Benny Tjokrosaputro.

"Diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain," tegas Leonard.

Leonard mengutarakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, lihat sendiri dan alami sendiri.

"Hal ini guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero)," tandas Leonard.

Perkara dugaan korupsi ASABRI ini telah menjerat sembilan perorangan sebagai tersangka. Mereka diantaranya dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar. 

Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam kasus korupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo (JS) yang juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Belakangan ini, Kejagung menetapkan 10 tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi PT. ASABRI. Adapun 10 korporasi itu antara lain, korporasi PT IIM; korporasi PT MCM; korporasi PT PAAM; korporasi PT RAM; korporasi PT VAM; korporasi PT ARK; korporasi PT. OMI; korporasi PT MAM; korporasi PT AAM dan korporasi PT CC.

PT. ASABRI diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung korupsi ASABRI Benny Tjokrosaputro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :