Penggerebekan dugaan kasus penimbunan obat Covid-19. (Foto ; Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Polisi akan melakukan gelar perkara atas kasus penimbunan obat Covid-19 bernama Azithromycin di Gudang PT ASA, Kalideres, Jakarta Barat pasca memeriksa 21 saksi terkait. Para saksi yang turut diperiksa antara lain, PT ASA sebagai pemilik gudang, PT Handal Makmur Mulia sebagai penyuplai obat serta beberapa saksi ahli.
"Totalnya ada sekitar 21 saksi yang sudah diperiksa," ujar Kanit Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri, Kamis (29/7/2021) kemarin.Fahmi melanjutkan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus ini untuk menentukan tersangka penimbunan obat Covid-19 tersebut."Gelar perkara dilakukan hari ini," terangnya.Obat Covid-19 Gelar Perkara Polisi