Jum'at, 26/04/2024 03:00 WIB

Penyuap Bupati Bandung Barat Segera Diadili

Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara penyuap Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, M. Totoh Gunawan (MTG) telah dinyatakan lengkap.

Pemilik PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) itu bakal segera diadili atas kasus dugaan suap pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.

"Hari ini, dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) dengan Tersangka MTG dari Tim Penyidik dan kepada Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum), karena berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (29/7).

Dengan perlimpahan berkas tersebut, penahanan Totoh dilanjutkan oleh Tim JPU selama 20 hari kedepan, terhitung 29 Juli 2021 sampai dengan 17 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor;

"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.

Tiga tersangka, yaitu Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara Sutisna (AUM), Andri Wibawa dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

Dalam konstruksi perkara disebut pada Maret 2020 karena adanya pandemi COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan "refocusing" anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).

Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Selain itu, Aa Umbara diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK.

KEYWORD :

KPK Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna pengadaan barang tanggap Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :