Sabtu, 20/04/2024 17:03 WIB

Urus Data Kependudukan Tak Mesti Ada Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Kemendagri memastikan untuk mengurus dokumen kependudukan tak perlu sertifikat vaksinasi.

Data kependudukan bisa diurus tanpa surat vaksinasi. (Foto: Jurnas/Dok).

Jakarta, Jurnas.com- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

Diungkapkan bahwa tidak ada penambahan persyaratan baru, termasuk sertifikat vaksinasi Covid-19, yang dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi Covid- 19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, di laman resmi Kemendagri, Kamis (29/07/2021).

Kemendagri mendukung upaya percepatan vaksinasi nasional yang menargetkan sebesar 80 persen penduduk untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

“Kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah. Apalagi, animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin,” jelas Zudan.

Zudan menyampaikan, tidak menutup kemungkinan bahwa ke depan sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk.

“Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin. Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya,” tandasnya.

KEYWORD :

Kependudukan Sertifikat Vaksin Kemendagri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :