Sabtu, 20/04/2024 16:25 WIB

21 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Penimbunan Obat Covid-19

Sebanyak 21 saksi diperiksa dalam kasus dugaan penimbunan obat Covid-19.

Penggerebekan dugaan kasus penimbunan obat Covid-19. (Foto ; Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Kasus dugaan penimbunan obat azithromycin di Gudang Kalideres, terus didalami Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat. Hingga kini sudah 21 saksi dimintai keterangannya terkait jasus tersebut.

"Kita terus selidiki ya. Sampai sekarang sudah 21 saksi kita periksa," kata Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri, Kamis (29/7/2021).

Dikatakan Fahmi, dari 21 saksi tersebut salah satunya dari PT Handal Makmur Mulia selaku penyuplai azithromycin ke PT ASA, karyawan PT ASA, dan saksi ahli yang dimintai keterangannya.

Polres Jakbar terus melakukan berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam memproses kasus tersebut. Polisi akan menggelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Diketahui sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang obat-obatan terkait Covid-19 di Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8, Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7/2021).

Kapolres Metro Jakarta Barat Ady Wibowo mengatakan, dalam gudang tersebut terdapat ratusan boks obat Azithromycin 500mg yang sangat dibutuhkan oleh pasien positif Covid-19. Dalam penggerebekan tersebut polisi menyita 730 boks azithromycin 500 miligram (mg).

KEYWORD :

Obat Covid-19 Penimbunan Kalideres Polres Jakbar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :