Rabu, 24/04/2024 00:31 WIB

ICW: Tuntutan 11 Tahun Penjara untuk Juliari Terlalu Rendah

ICW berharap Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup untuk Juliari.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan 11 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terlalu ringan. ICW berharap Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup untuk Juliari.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Juliari dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, Juliari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.

"Tuntutan KPK ini terkesan ganjil dan mencurigakan. Sebab, Pasal yang menjadi alas tuntutan, yaitu Pasal 12 huruf b UU Tipikor, sebenarnya mengakomodasi penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar," kata Peneliti Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW, Almas Sjafrina dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7).

Menurut Almas, tuntutan terhadap Juliari itu kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi.

"Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19," katanya.

Atas dasar itu, Almas meminta majelis hakim yang mengadili perkara menyampingkan tuntutan jaksa dengan mengambil keputusan yang progresif. Dia menilai, hukuman maksimal untuk Juliari layak.

Almas mengatakan hukuman maksimal kepada Juliari dalam kasus dugaan suap penanganan bantuan sosial (bansos) diharapkan dapat memberikan efek jera, setidaknya agar peristiwa serupa tak terulang lagi.

"Hakim harus mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan hukuman maksimal yaitu pidana penjara seumur hidup kepada mantan Menteri Sosial tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Juliari dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar hingga pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Juliari dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Peter Batubara Bansos Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :