Jum'at, 26/04/2024 05:44 WIB

Korupsi Tanah di Munjul, KPK Periksa Petinggi Perunda Sarana Jaya

Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Yoory Corneles Pinontoan.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Senior Manajer Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Harbandiyono terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/7).

Sebelumnya, KPK telah mendalami nilai harga yang dinegosiasikan hingga realisasi pembayaran tanah di Munjul, Jakarta Timur dari pihak Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada PT Adonara Propertindo.

Hal itu diselisik KPK saat memeriksa tiga tersangka dalam kasus ini. Di antaranya mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian.

Untuk diketahui, KPK pun telah menjerat tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI). KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.

Kasus ini bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.

Pada saat itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja Runtunewe. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sejumlah Rp 43,5 miliar.

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini, diduga dilakukan secara melawan hukum. Sebab tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

KEYWORD :

KPK pengadaan tanah DKI Jakarta PT Adonara Propertindo Sarana Jaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :