Korban penganiayaan hingga tewas. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Aksi main hakim sendiri dilakukan JA (47) yang memukul tetangganya sendiri berinisial AH (59) hanya karena kotoran anjing. Peristiwa itu terjadi di Perumahan Duri Kosambi Baru, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan (sebagai tersangka)," ujar Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, AKP Iptu Bintang, Rabu (28/7/2021).Tersangka kini ditahan di Polsek Cengkareng dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain. Diketahui sebelumnya, kasus penganiayaan dikarenakan kotoran anjing ini tersebar di media sosial, salah satunya di akun Instagram @christian_joshuapale. Diberitakan, anak korban yang bernama Angel tengah berjalan-jalan di keliling komplek dengan anjing peliharaannya.Kotoran Anjing Tetangga Korban Tewas Tersangka