Terpidana kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra
Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding pengusaha Djoko Sugiarto Tjandra terkait kasus suap pengecekan status red notice. Hukuman Djoko Tjandra dipotong dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.
Djoko Tjandra diketahui menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo untuk namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia juga terbukti menyuap Pinangki Sirna Malasari untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," seperti dikutip dari amar putusan yang dilansir di laman resmi MA, Rabu (28/7).
Duduk sebagai Ketua Majelis yakni Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.
Dalam menjatuhkan putusannya hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal memberatkan Djoko Tjandra dinilai telah melakukan perbuatan tercela.
Bermula dari adanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.
"Bahwa perbuatan yang menjadi dakwaan dalam perkara ini dilakukan Terdakwa untuk menghindar supaya tidak menjalani putusan Mahkamah Agung tersebut," kata hakim.
Sedangkan hal meringankan yakni Djoko saat ini telah menjalani pidana penjara atas kasus hak tagih Bank Bali dan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT. Era Giat Prima miliknya sebesar Rp546.468.544.738.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 4 Tahun dan 6 bulan pidana badan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Vonis Djoko Tjandra lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Hakim menyatakan Djoko Tjandra terbukti telah menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Hakim saat membacakan amar putusan, Senin (5/4).
KEYWORD :Djoko Tjandra Napoleon Bonaparte Prasetijo Utomo Pinangki Sirna malasari Pengadilan Tinggi