Kamis, 25/04/2024 10:56 WIB

Vonis Kasus Suap Djoko Tjandra Disunat Jadi 3,5 Tahun

Djoko Tjandra diketahui menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo untuk namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia juga terbukti menyuap Pinangki Sirna Malasari untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Terpidana kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding pengusaha Djoko Sugiarto Tjandra terkait kasus suap pengecekan status red notice. Hukuman Djoko Tjandra dipotong dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.

Djoko Tjandra diketahui menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo untuk namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia juga terbukti menyuap Pinangki Sirna Malasari untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," seperti dikutip dari amar putusan yang dilansir di laman resmi MA, Rabu (28/7).

Duduk sebagai Ketua Majelis yakni Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.

Dalam menjatuhkan putusannya hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal memberatkan Djoko Tjandra dinilai  telah  melakukan  perbuatan  tercela. 

Bermula  dari  adanya kasus  pengalihan  hak  tagih  (cessie)  Bank  Bali  yang  berdasarkan  putusan Mahkamah  Agung  tanggal  20  Februari  2012  Nomor  100  PK/Pid.Sus/2009  Jo. putusan  Mahkamah  Agung  tanggal  11  Juni  2009  Nomor  12  PK/Pid.Sus/2009 Terdakwa  dinyatakan  bersalah  melakukan  tindak  pidana.

"Bahwa  perbuatan  yang  menjadi  dakwaan  dalam  perkara  ini  dilakukan  Terdakwa untuk  menghindar  supaya  tidak  menjalani  putusan  Mahkamah  Agung  tersebut," kata hakim.

Sedangkan hal meringankan yakni Djoko saat ini telah menjalani pidana penjara atas kasus hak tagih Bank Bali dan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT. Era Giat Prima miliknya sebesar Rp546.468.544.738.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 4 Tahun dan 6 bulan pidana badan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Vonis Djoko Tjandra lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yakni 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Hakim menyatakan Djoko Tjandra  terbukti telah menyuap dua jenderal polisi terkait pengecekan status red notice dan penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

"Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Hakim saat membacakan amar putusan, Senin (5/4).

KEYWORD :

Djoko Tjandra Napoleon Bonaparte Prasetijo Utomo Pinangki Sirna malasari Pengadilan Tinggi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :