Selasa, 23/04/2024 21:36 WIB

DPRD DKI Berkomitmen Usut Tuntas Polemik Pembangunan Pelabuhan Marunda

Batas-batas yang dimaksud sejatinya telah dituangkan di dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penunjukan dan Penetapan Wilayah Usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT KBN.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (Foto: Ist)

Jakarta. Jurnas.Com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyatakan lagi komitmennya untuk mengusut tuntas polemik yang terjadi di pembangunan Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Kali ini komitmen diperlihatkan pada kunjungan langsung Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi ke lokasi perbatasan pembangunan yang disinyalir menjadi penyebab polemik antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan PT Karya Citra Nusantara (KCN).

“Kita ingin tahu dimana saja lokasi-lokasinya (perbatasannya). Apalagi ini ada sumber pemasukan yang seharusnya masuk ke dalam kas daerah,” kata Pras sapaan karibnya di lokasi, Rabu (28/7).

Batas-batas yang dimaksud sejatinya telah dituangkan di dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penunjukan dan Penetapan Wilayah Usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT KBN.

Dalam Keppres dijelaskan bahwa batas sebelah utara dari wilayah KBN adalah Laut Jawa dan kavling industri, sebelah selatan berbatasan dengan Sungai Tiram dan saluran air, sebelah barat berbatasan dengan Cakung Drain, dan sebelah timur berbatasan dengan Sungai Blencong, kavling industri, dan gudang amunisi TNI-AL.

Dalam proyek infrastruktur non APBN itu, KCN berseteru dengan KBN karena perselisihan komposisi saham. KBN sendiri adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kepemilikan sahamnya berasal pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta.

Permasalahan tersebut berimbas kepada pembangunan pelabuhan umum di Marunda yang seharusnya telah rampung sejak 2012. KBN berkeinginan meningkatkan saham pada 2012, namun menemui jalan buntu pada 2016.

Sedangkan di lokasi yang sama, Ketua Panitia Khusus (Pansus) KBN DPRD DKI Pandapotan Sinaga mengatakan, peninjauan untuk mengetahui langsung lokasi wilayah kerja perlu dilakukan untuk memaberi kepastian dan memperkaya informasi  pada penyusunan rekomendasi yang akan dikeluarkan Pansus.

“Kita ingin ambil sepenuhnya yang menjadi hak kita disana, kita juga sedang susun rekomendasi. Kita harus upayakan supaya rekomendasi yang nanti kita berikan berdampak baik bagi pemasukan PAD Jakarta,” sambungnya.

Sementara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan juga memastikan akan memprioritaskan persoalan Pelabuhan Marunda kedalam Daftar Inventarisasi Masalah untuk revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

“Kebetulan memang kita sedang bahas RDTR ini, dan masalah ini akan kita coba akomodir dalam revisi Perda RDTR ini. Nanti kita tunggu laporan dari Pansus dan kesepakatan dengan pimpinan dewan,” ungkap Pantas.

Direktur Utama PT. KCN Widodo Setiadi mengaku bersyukur bahwa DPRD DKI terus bersikap proaktif dalam penyelesaian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas Pelabuhan Marunda ini.

“Kami juga merasa terbantu dengan kehadiran mereka para pimpinan dan anggota dewan untuk terus mencari benang merah atas persoalan Marunda ini,” terangnya.

Meski demikian, pihaknya memastikan akan terus berkoordinasi dengan DPRD DKI agar persoalan Pelabuhan Marunda dapat segera terselesaikan.

“Jika misal ada pengembangan informasi juga nantinya kita juga akan sampaikan secara terbuka kepada dewan,” tandas Widodo.

KEYWORD :

DKI Jakarta DPRD Prasetio Edi Marsudi Pelabuhan Marunda




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :