Rabu, 24/04/2024 22:29 WIB

Komnas HAM Alami Kendala Selesaikan Penyelidikan TWK KPK

Hingga saat ini penyelidikan dugaan pelanggaran HAM pada TWK masih dalam proses penyusunan laporan akhir

Wakil Ketua Nurul Ghufron (kiri) dan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam (kanan).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengalami kendala dalam menyelesaikan investigasi dugaan pelanggaran HAM dalam proses dan pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga saat ini penyelidikan dugaan pelanggaran HAM pada TWK masih dalam proses penyusunan laporan akhir.

"(Penyelidikan) Belum rampung. Ini masih konsolidasi akhir dan mulai menyusun laporan akhir, " kata Komisioner Komnas HAM, Khoirul Anam Anam saat dikonfirmasi, Selasa (27/7).

Anam pun mengungkapkan sejumlah kendala yang dihadapi tim penyelidikan. Menurutnya, karena situasi pandemi covid-19, maka tim mengalami kesulitan saat harus berkumpul.

"Kendalanya karena situasi Covid ini. Kami tidak berkumpul untuk penulisan, padahal penting sekali kumpul menulis dan saling croschekes. Namun, tetap berproses kami dengan berbagai cara, " ujarnya.

Anam pun akan mengupayakan rekomendasi akan rampung pada awal Agustus. "Kami upayakan awal Agustus sudah bisa publikasi. Karena proses penulisan dan detail faktual  sudah jalan, " ujarnya.

Seperti diketahui, TWK telah menyingkirkan 75 pegawai KPK berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid.

Dalam perkembangannya, 24 diantara 75 itu dinyatakan lulus namun harus dibina kembali. Kini, sebanyak 18 dari 24 itu bersedia mengikuti diklat sedangkan enam sisanya menolak.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mempersilahkan 24 orang pegawai tersebut untuk mengambil keputusan sesuai prinsip masing-masing. Dia mengatakan, KPK membebaskan mereka untuk memakai haknya atau tidak guna mengikuti diklat tersebut sebagai syarat untuk diangkat sebagai ASN.

"Kami mempersilahkan kepada pegawai untuk menggunakan haknya atau tidak karena 24 pegawai yang masih diberi kesempatan untuk mengikuti diklat bela negara adalah hasil perjuangan KPK agar pegawai KPK masih diberi kesempatan untuk menjadi pegawai KPK," katanya.

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN TWK tes wawasan kebangsaan Komnas HAM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :