Kamis, 25/04/2024 14:47 WIB

Divonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Ajukan Banding

Edhy divonis terkait kasus suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.

Edhy Prabowo, usai menjalani sidang putusan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/7)

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum banding atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Edhy divonis terkait kasus suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020. Permohonan banding Edhy diajuka oleh kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo pada Kamis (22/7) kemarin.

"Banding, kemarin," kata Soesilo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/7).

Soesilo menuturkan alasan mengajukan banding karena keberatan dengan putusan majelis hakim yang menilai Edhy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kalau dipaksakan kasus ini lebih pas ke pasal 11 [UU Tipikor]," kata Soesilo.

Di mana, ancaman pidana dalam Pasal 11 disebutkan bahwa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sementara, Edhy Prabowo diketahui divonis melanggar Pasal 12 huruf a UU. Dalam pasal itu, ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan kepada Edhy Prabowo karena terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Edhy Prabowo.

Edhy terbukti melakukan pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain pidana badan, majelis hakim mewajibkan Edhy Prabowo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak Edhy Prabowo untuk diplih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak ia selesai menjalani pidana pokoknya.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Ekspor Benih lobster




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :