Kamis, 25/04/2024 14:10 WIB

Legislator Gerindra: Rektor UI Mundur, Saatnya Kembali Pada Misi Utama Pendidikan Tinggi

Pengunduran diri Rektor UI Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama (independen) BRI mendapat apresiasi dari Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah.

Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro. (Foto: Net)

Jakarta, Jurnas.com - Pengunduran diri Rektor UI Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama (independen) BRI mendapat apresiasi dari Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah. 

Menurutnya, hal itu merupakan langkah yang baik untuk menghindari konflik kepentingan di balik rangkap jabatan. Dengan pengunduran diri ini, diharapakan masing-masing lembaga baik UI maupun BRI dapat lebih fokus menyelenggarakan pelayanan publik.

“Pengunduran diri ini tidak semata reaksi atas tuntutan masyarakat, tetapi juga komitmen terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sebagamana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Himma kepada wartawan, Jumat (23/7).

Dikatakan Himma, langkah pengunduran diri Kuncoro menjadi penegasan sikap UI untuk kembali kepada misi utama pendidikan tinggi, yakni mencari, menemukan, menyebarluaskan, dan menjunjung tinggi kebenaran. 

Penjelasan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI menyebutkan bahwa untuk mewujudkan misi tersebut perguruan tinggi harus bebas dari pengaruh, tekanan, dan kontaminasi apapun seperti kekuatan politik dan/atau kekuatan ekonomi, sehingga Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dapat dilaksanakan berdasarkan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan.

“Terkait dikeluarkannya PP Nomor 75 Tahun 2021 menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang tidak melarang rektor UI rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, langkah pengunduran diri ini menjadi momentum untuk membatalkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tersebut, karena Statuta UI yang baru tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,” ungkap politisi Partai Gerindra itu.

Dia melanjutkan, pada Pasal 8 ayat (1) UU tersebut dijelaskan bahwa dalam penyelenggaraan Pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. 

Semua itu, lanjut Himma, dapat tercapai jika perguruan tinggi memiliki otonomi dalam mengelola sendiri lembaganya, baik otonomi bidang akademik maupun non-akademik.

"Statuta UI yang memungkinkan rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, dapat mengancam otonomi UI dalam menyelenggarakan pedidikan tinggi sekaligus menghambat UI dalam berperan sebagai kekuatan moral yang mensyaratkan kemandirian lembaga," tandas legislator dapil DKI Jakarta II ini. 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi X DPR Rektor UI Mundur Gerindra Komisaris BRI Pendidikan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :