Rabu, 17/04/2024 05:40 WIB

KPK Dalami Jatah Khusus Kuota Bansos untuk Penyuap Bupati Bandung Barat

KPK menduga, Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara memerintahkan langsung besaran kuota tersebut.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertajam bukti dugaan penerimaan jatah khusus penyaluran paket bantuan sosial (bansos) untuk tersangka M Totoh Gunawan selaku pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang.

Jatah kuota bansos itu didalami penyidik saat memeriksa M Totoh terkait dugaan rasuah penanganan barang tanggap darurat pandemi covid-19 di Bandung Barat pada Kamis, (22/7). KPK menduga, Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara memerintahkan langsung besaran kuota tersebut.

"Tersangka MTG (Totoh Gunawan) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, tim penyidik mengonfirmasi terkait dengan dugaan adanya jatah khusus penyaluran paket bansos yang diterima oleh tersangka karena adanya perintah dari tersangka AUM (Aa Umbara)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/7).

Sebelumnya, KPK telah mendalami dugaan Aa Umbara menginisiasi pengadaan paket bansos di Bandung Barat. Pendalamaan dilakukaan lewat pemeriksaan saksi-saksi.

Hanya saja, Ali enggan menyebutkan secara rinci terkait cara Aa Umbara mengatur perusahaan yang akan menjadi vendor bansos di Bandung Barat. Meski demikian, keterangan para saksi sudah dicatat untuk didalami lebih lanjut.

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.

Dalam konstruksi perkara disebut pada Maret 2020 karena adanya pandemi COVID-19, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan "refocusing" anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).

Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Sementara M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 miliar dan Andri diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Selain itu, Aa Umbara diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK.

KEYWORD :

KPK Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna pengadaan barang tanggap Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :