Kamis, 25/04/2024 17:12 WIB

Golkar: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Permainan Cukong!

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih merespon permohonan pencabutan izin PT Kebun Tebu Mas (KTM) sebagaimana surat tertanggal 15 Juli 2021 yang dikirimkan oleh Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu kepada Menteri Perindustrian.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar, Gde Sumarjaya Linggih. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih merespon permohonan pencabutan izin PT Kebun Tebu Mas (KTM) sebagaimana surat tertanggal 15 Juli 2021 yang dikirimkan oleh Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu kepada Menteri Perindustrian. 

Surat tersebut berisi alasan permohonan pencabutan izin PT KTM antara lain membangun pabrik sebagai kedok untuk memperoleh izin impor raw sugar. 

Tak hanya itu, dalam surat permohonan itu disebutkan PT KTM diduga merusak harga beli tebu dan 12 pabrik gula di Provinsi Jawa Timur yang terancam tutup. Serta, mengakibatkan persaingan yang tidak sehat dalam mendapatkan bahan baku tebu dengan cara diduga melakukan penimbunan gula rafinasi dan konsumsi serta PT KTM diduga menyebarkan berita hoax atau berita bohong. 

“Saya pikir, setiap pengaduan masyarakat harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada. Kita tetap berprinsip praduga tak bersalah. Maka, agar dapat diketahui dengan pasti kebenarannya harus dilakukan investigasi khusus untuk itu,” ujar Demer, sapaan akrabnya, dalam keterangan resminya, Rabu (21/7).

Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut mengaku tak asing mendengar nama PT KTM. Pasalnya, ungkap Demer, pada akhir April 2021 santer adanya berita di media massa tentang sidak Satgas Pangan Jawa Timur ke PT KTM di Lamongan, Jawa Timur yang menemukan dugaan penimbunan 15 ribu ton gula rafinasi dan 22 ribu ton gula kristal putih di gudang milik perusahaan tersebut.

“Tindakan penimbunan di masa pandemi itu termasuk kejahatan pangan. Sanksi pidana penimbunan pangan diatur dalam Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dan Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014. Detail soal pasalnya, silahkan dicek di dalam kedua undang-undang tersebut,” tandas Demer. 

Demer menuturkan berdasarkan penelusuran, sanksi pidana terdapat dalam Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Perdagangan yang menyebutkan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp50 miliar. Sedangkan, pasal 133 UU Pangan mengancam setiap orang yang melakukan penimbunan makanan 7 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 miliar.

Demer menilai, selain laporan dari Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu,  sudah banyak desakan dari berbagai kelompok untuk mengusut praktek kecurangan yang dilakukan oleh PT KTM itu. Untuk itu, Demer menegaskan ia mendukung Menteri Perindustrian untuk mengambil langkah-langkah investigasi dengan kewenangan yang dimiliki.

“Negara tidak boleh kalah dari para ‘cukong’ yang ingin mengambil untung dengan cara-cara yang tidak benar. Bila terbukti bersalah, jatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin. Bilamana terdapat dugaan tindak pidana, segera lakukan koordinasi dengan pihak terkait,” pungkas legislator dapil Bali itu. 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VI DPR PT KTM Serikat Pekerja BUMN Bersatu Golkar Gde Sumarjaya Linggih




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :