Jum'at, 26/04/2024 04:00 WIB

PPKM Level 4 Sesuai Aturan WHO

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, penggunaan status PPKM level 4 berdasarkan aturan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Ist)

Jakarta - Pemerintah resmi ganti pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat menjadi PPKM Level 4 yang berlaku mulai hari ini hingga 25 Juli.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, penggunaan status PPKM level 4 berdasarkan aturan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Terkait level apa yang diarahkan oleh WHO, dan kita menggunakan dua level transmisi dan kapasitas respons. Lalu kita lihat dari segi level," kata Airlangga, Rabu (21/7/2021).

Level 4 merupakan transmisi dan kapasitas respons yamg belum memadai dan perlu diperbaiki. Serta mempertimbangkan jumlah kasus harian.

"Kasus konfirmasi level 4 misalnya di atas 150 ribu penduduk dan tentu kita melihat kemampaun terbatas mendorong kontak tracing dan bed ocupancy-nya apabila ada kriteria tersebut, dan kita masukan ke level 4," katanya.

Dia menambahkan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis PPKM ini mempunyai koordinasi terintegrasi pusat dan daerah.

KEYWORD :

PPKM Darurat Level 4 WHO Airlangga Hartarto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :