Sabtu, 20/04/2024 06:08 WIB

Pemerintah Bakal Berlakukan PPKM Level 4 Hinggal 25 Juli 2021

Keputusan untuk  melakukan relaksasi ataupun pengetatan diambil setelah mempertimbangkan kombinasi empat faktor penentu.

PPKM Darurat upaya menekan penyebaran Covid-19. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com - Sesuai Instruksi Mendagri, pemerintah akan mengimplementasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga tanggal 25 Juli 2021.

"Pada perayaan Hari Raya Iduladha 1442 Hijriyah kemarin, ditemukan beberapa daerah yang masih cukup banyak terjadi pelanggaran Protokol Kesehatan yang telah dianjurkan tanpa menghiraukan Surat Edaran Menteri Agama No. 15 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban tahun 1442 H dan juga himbauan dari Majelis Ulama Indonesia serta organisasi keagamaan lainnya," ujar Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi pada konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (21/7/2021).

Hal ini menurutnya sangat disayangkan karena akan meningkatkan kasus konfirmasi covid 19 varian delta ini dalam satu dua minggu ke depan.

Lebih lanjut, pemerintah, tambah Jodi akan mulai melakukan relaksasi PPKM pada tanggal 26 Juli 2021.

"Keputusan untuk  melakukan relaksasi ataupun pengetatan diambil setelah mempertimbangkan kombinasi empat faktor penentu," detilnya, antara lain, jumlah penambahan kasus konfirmasi per 100 ribu penduduk selama 1 minggu.

Hal ini menurut Jodi, penting untuk menentukan tingkat transmisi Covid-19. Kedua, jumlah kasus penderita Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit (RS) per 100 ribu penduduk selama 1 minggu.

"Indikator ini dapat menjadi indikator utama kenaikan kasus karena beberapa daerah ada yang menahan publikasi kenaikan kasus," ungkapnya.

Kemudian, faktor penentu ketiga adalah Bed Occupancy Rate (BOR) dari fasilitas rawat isolasi dan ICU untuk pasien Covid-19. Hal ini, tambah Jodi, juga mewakili indikator respons kesehatan jika seandainya ada peningkatan kasus.

Terakhir dan yang tidak kalah penting, imbuhnya adalah kondisi psikologis masyarakat serta kemampuan distribusi bantuan sosial yang disediakan pemerintah.

Namun demikian, Jodi menuturkan, bila tingkat transmisi Covid-19 memasuki level yang tinggi dan BOR meningkat secara signifikan mendekati 80 persen, maka pemerintah bakal melakukan pengetatan secara gradual.

"Sebaliknya relaksasi secara bertahap bisa dilakukan jika tingkat transmisi Covid-19 sudah melambat dan BOR menurun dibawah 80 persen secara konsisten selama beberapa waktu tertentu," kata Jodi.

Terpenting, dia menegaskan bahwa keputusan pemerintah dalam hal pengetatan dan relaksasi akan memperhitungkan kondisi psikologis masyarakat dan level transmisi penyakit.

Untuk memutus rantai penularan Covid-19, Jodi mengatakan bahwa atas perintah Presiden, pemerintah dalam waktu dekat  akan melakukan peningkatan testing dan tracing yang selama ini kurang berjalan dengan baik.

"Nantinya pemerintah akan mengandalkan TNI dan Polri untuk memimpin pelaksanaan testing dan tracing ini dengan didukung Kemenkes dan BNPB," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah akan melakukan kolaborasi dengan Gerakan kerelawanan yang akan terlibat dalam kegiatan ini.

"Pemerintah sedang mempersiapkan sistem testing dan tracing yang akan dilakukan dalam waktu dekat sehingga pemerintah dapat segera melakukan mitigasi akibat varian delta ini," urainya.

Rencananya, apabila ditemukan kasus di lapangan, maka mereka akan dibawa ke pusat-pusat isolasi yang sudah dibuat pemerintah.

"Kemudian nanti mereka akan diberikan penanganan dan obat-obat yang dijamin pemerintah dan apabila yang terkena adalah Kepala Keluarga maka kami merencanakan Keluarga tersebut akan diberikan Bantuan Sosial (Bansos) oleh Pemerintah guna meringankan beban mereka," pungkasnya.

KEYWORD :

Mendagri PPKM Level 4 Pengetatan Relaksasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :