Sabtu, 20/04/2024 18:54 WIB

Anggota DPR: Rektor UI Bermasalah, Memalukan!

Rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro sebagai Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI) dinilai bermasalah. Bahkan, ulah Ari tersebut dianggap telah mempermalukan dan melecehkan UI.

Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan

Jakarta, Jurnas.com - Rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro sebagai Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI) dinilai bermasalah. Bahkan, ulah Ari tersebut dianggap telah mempermalukan dan melecehkan UI.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan yang merupakan alumni UI, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Rabu (21/7). Menurutnya, rangkap jabatan Ari sebagai Komisaris BUMN bermasalah, karena sebelum Peraturan Pemerintah 75 Tahun 2021 diterbitkan.

"Saya pikir Rektor UI nya yang bermasalah, kan Peraturan Pemerintah No 75 tahun 2021 itu kan diterbit setelah yang bersangkutan menduduki jabatan rangkap selaku Komisaris BRI, terlepas dari perdebatan values, materi muatan norma dan politik hukum pemerintah," kata Arteria.

"UI itu kan, punya motto tag line yg menjadi values anak UI, yakni Veritas (Kebenaran), Probitas (Jujur), Iustitia (Adil), motto yang jadi kebanggan kita semua. Tapi kalau dilihat ulah rektornya, ya sangat memalukan," tegas Arteria.

Bahkan, Arteria merasa heran seorang rektor kampus negeri ternama di tanah air masih mengambil posisi jabatan Komisaris BUMN yang notabene anak buah seorang menteri. Menurutnya, Ari seharusnya mundur sebagai Rektor UI jika punya keinginan lain.

"Ngurusin UI saja kalau benar-benar diurus itu waktunya sangat kurang, apalagi kalau harus berbagi perhatian walau jadi komisaris sekalipun," tutur politikus PDI Perjuangan itu.

Sebagai alumni FHUI, kata Arteria, rangkap jabatan tersebut adalah tindakan melawan hukum. Sebab, Ari saat merangkap jabatan masih memakai statuta lama yakni PP 68/2013. Dan demi hukum harusnya yang bersangkutan bisa diberhentikan oleh Mendikbud Ristek.

"Lalu segala penerimaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum itu pun bisa dikatagorikan perilaku koruptif lho, lihat pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor. Masalah ini kan bisa selesai kalau kemarin Mendikbud Ristek tegas dan Meneg BUMN juga menghormati hukum. Kasihan Pak Jokowi direpotkan untuk urusan-urusan yang seperti ini, padahal punya pembantu-pembantu yang harusnya bisa menjaga hal seperti ini tidak terjadi," tegas Arteria.

Lalu, Arteria menyarankan, mahasiswa UI seharusnya menyuarakan tindakan rektor yang melawan hukum tersebut. Dimana, sebagai mahasiswa harus kritis terhadap tindakan yang dianggap inkonstitusional.

"Anak UI kan harus pintar, pintar pikiran pintar juga dalam tindakan. Suarakan terus ketidakbenaran lalu gunakan kanal-kanal konstitusional sebagai upaya aksi. Bisa Judicial Review PP ke MA, Gugat SK ke PTUN, laporan Maladministrasi ke Ombudsman dan kalau ada perilaku koruptif laporkan ke Penegak Hukum. Jadi Veritas, Probitas, Iustitia itu bagi anak UI harus dalam setiap gerak langkah hidup dan kehidupan," demikian Arteria.

Diketahui, pemerintah menerbitkan peraturan baru Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) yang bermuatan peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UI.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan diteken oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021. Peraturan tersebut sekaligus mengganti peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Dalam salinan naskah PP 75 Tahun 2021, terdapat beberapa pasal perubahan yang menjadi sorotan, khususnya pasal yang mengatur soal ketentuan larangan rangkap jabatan pada rektor dan wakil rektor.

Pada PP Nomor 68 Tahun 2013 Pasal 35 misalnya, saat itu disebutkan terdapat lima ketentuan larangan rangkap jabatan. Pertama, larangan rangkap jabatan pada pejabat satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

Kedua, pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah; ketiga, pejabat pada badan usaha milik negara (BUMN)/daerah maupun swasta; keempat, anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; kelima, pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Namun dengan aturan anyar, terdapat perubahan letak pasal, juga subjek yang dilarang rangkap jabatan. Dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 Pasal 39 disebutkan bahwa rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap jabatan dengan ketentuan.

Yang pertama, pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; kedua, pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah; ketiga, direksi pada BUMN/daerah maupun swasta; dan keempat, pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Sehingga, apabila dibandingkan dari dua aturan itu, maka terlihat bahwa dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 larangan rangkap jabatan pada BUMN hanya spesifik pada satu jabatan, yakni khusus direksi.

KEYWORD :

Komisi III DPR Rektor UI Rangkap Jabatan Peraturan Pemerintah Nomor 75




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :