Sabtu, 20/04/2024 07:34 WIB

Maladministrasi Pelaksanaan TWK, Ombudsman Minta Jokowi Bina Ketua KPK

Ombudsman juga meminta Presiden Jokowi melakukan pembinaan terhadap Kepala BKN, Kepala LAN, Menkumham, Menpan-rb

Gedung Ombudsman RI (foto: Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Ombudsman Republik Indonesia meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melakukan pembinaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Hal itu jika tindakan korektif terkait temuan maladministrasi dalam proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak diindahkan dalam kurun waktu 30 hari.

Selain Firli, Ombudsman juga meminta Jokowi melakukan pembinaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana; Lembaga Administrasi Negara (LAN), Adi Suryanto; Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

"Presiden perlu melakukan pembinaan terhadap Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri PAN-RB bagi perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi kepada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik," kata Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7).

Selain itu, Ombudsman juga meminta Jokowi mengambil alih pengalihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Jokowi diminta memonitoring terhadap tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN untuk menyusun peta jalan atau road map manajemen kepegawaian, khususnya ihwal mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terkait pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN di masa depan.

"Dalam rangka mewujudkan tata kelola SDM Aparatur unggul, Presiden perlu memastikan bahwa pelaksanaan tes wawasan kebangsaan dalam setiap proses manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku," paparnya.

Adapun, Ombudsman membuat korektif yang untuk KPK dan BKN terkait dugaan maladministrasi dalam proses pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK.

Ombudsman memberikan empat tindakan korektif yang harus dilakukan KPK. Pertama, memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.

"Kedua adalah hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat," kata Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7).

Ketiga, lanjut Robert, kepada pegawai yang dinyatakan tidak lulus itu, diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

"Hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020, serta maladimintrasi dalam proses penyusunan PKPK Nomor 1 Tahun 2021," kata Robert.

Sementa itu, tindakan korektif untuk BKN, Ombudsman meminta agar BKN menelaah aturan dan menyusun peta jalan berupa mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terhadap pengalihan status pegawai menjadi ASN.

Dia berharap tindakan korektif ini dapat dilaksanakan KPK dan BKN dalam waktu 30 hari sejak hasil laporan dikirim.

"Tetapi jika dalam waktu 30 hari tidak dilaksanakan, maka kepada KPK dan BKN akan diberikan rekomendasi dan itu wajib dilaksanakan 60 hari ke depan," kata Robert.

Sebelumya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan penyimpangan prosedur terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN Firli bahuri TWK tes wawasan kebangsaan Ombudsman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :