Sabtu, 20/04/2024 20:26 WIB

Penyebab Polemik TWK, Ombudsman: Tak Miliki Mekanisme Peralihan Pegawai

Proses alih status dari pegawai lembaga menjadi ASN baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia, yakni KPK.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7)

Jakarta, Jurnas.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) membeberkan penyebab timbulnya polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan, karena Indonesia tidak memiliki mekanisme peralihan pegawai. Di mana, proses alih status dari pegawai lembaga menjadi ASN baru pertama kali dilaksanakan di Indonesia, yakni KPK. Oleh karenanya, Robert meminta pemerintah menggodok mekanisme peralihan untuk kedepannya.

"Harus saya sampaikan di depan bahwa hari ini kita tidak punya mekanisme yang namanya peralihan, yang ada itu mekanisme seleksi, CPNS ke PNS atau dari orang yang belum PNS menjadi PNS. Tapi mekanisme seleksi yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014," kata Robert saat menggelar konpers secara virtual, Rabu (21/7).

"Padahal, kalau membaca substansi, walaupun Ombudsman tidak masuk ke penilaian substansi, terkait mandat dari UU 19 dan PP 41, ini bukan seleksi, ini konversi. Ini bukan perekrutan, tapi ini peralihan," imbuhnya.

Robert menjelaskan, aturan yang ada di Indonesia selama ini hanya menjelaskan terkait mekanisme seleksi atau perekrutan. Sementara terkait peralihan dari pegawai lembaga menjadi ASN, kata Robert, belum ada. Oleh karenanya, Robert meminta itu menjadi catatan penting pemerintah untuk kedepannya.

"Ini memang yang juga sangat penting, karena hari ini masih banyak lembaga negara yang independen atau komisi negara atau lembaga non-struktural yang memiliki pegawai sendiri, yang punya sistem kepegawaian sendiri, yang kalau ada wacana peralihan seperti ini, maka pemerintah penting menyiapkan instrumen atau sebagainya dalam bentuk roadmap, sehingga kita berharap apa yang terjadi di KPK tidak berulang di masa mendatang," paparnya.

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN tes wawasan kebangsaan TWK Ombudsman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :