Sabtu, 20/04/2024 16:56 WIB

PDIP Soal PPKM Level 4: Covid-19 Tidak Mengenal SARA, Kita Harus Kompak

Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan pengetatan hingga 25 Juli 2021 mendatang. Perpanjangan itu dilakukan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.

Ilustrasi penutupan jalan di masa PPKM Darurat. (Foto: Dok. Detik.com)

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan pengetatan hingga 25 Juli 2021 mendatang. Perpanjangan itu dilakukan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.

Menurut Anggota Komisi VI DPR RI Sonny T Danaparamitha, Covid-19 adalah badai yang sama yang tidak mengenal unsur apapun, sehingga masyarakat harus kompak menghadapi hal itu, terlebih dalam PPKM Level 4 ini.

“Sebagaimana yang saya katakan, bahwa Covid 19 tidak mengenal SARA. Untuk menghadapinya kita perlu kerja sama. Badai yang kita hadapi tidak berbeda. Kita harus kompak dalam satu kapal yang sama,” kata dia kepada wartawan, Selasa (20/7).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menerangkan, meskipun kebijakan ini akan berdampak dan menambah beban masyarakat menjadi lebih berat, namun demi terputusnya mata rantai penyebaran Covid-19 hal ini harus didukung semua pihak. 

Dia berharap, kebijakan pahit ini dapat menjadi obat mujarab untuk memusnahkan Covid-19.

“Pemerintah telah mengatakan bahwa meskipun kebijakan ini sangat berat, namun harus dilakukan demi mengurangi penularan dan menurunkan jumlah pasien yang harus ke rumah sakit. Tentang hal ini, kita semua sudah menyaksikan bagaimana situasi rumah sakit di seluruh Indonesia yang sudah  kelebihan kapasitas dalam melaksanakan tugas-tugasnya,” imbuhnya.

Terkait dengan berjalannya roda perekonomian dan kebutuhan hidup sehari-hari bagi masyarakat, Sonny menjelaskan, dalam masa perpanjangan ini pasar tradisional dan para pelaku UMKM masih boleh berjualan. Namun demikian, waktu dan pengunjungnya dibatasi serta dilaksanakan dengan prokes yang ketat. 

Dia menyatakan, nantinya secara teknis pemerintah daerah yang akan mengaturnya.

“Bagi masyarakat yang menjalani isoman, pemerintah telah menyiapkan 2 juta paket obat. Sedangkan untuk masyarakat terdampak, pemerintah juga telah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp55,21 triliun,” lanjutnya.

Terakhir, Sonny mengatakan, momen Idul Adha tahun ini harus mengingatkan seluruh masyarakat atas ketauladanan yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim dan Ismail. 

“Budaya kita agar selalu siap peduli dan berbagi dengan para tetangga sedang diuji.  Adab kita yang mengatakan bahwa ada sekian kepemilikan kita yang harus juga diikhlaskan buat sesama juga harus dijadikan sebuah peristiwa yang nyata,” tukasnya. 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VI DPR PDI Perjuangan Covid-19 PPKM Level 4 Sonny T Danaparamitha




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :