Kamis, 25/04/2024 14:50 WIB

Pemerintah Perkuat Rumah Sakit Saat Perpanjang PPKM Darurat

Tetap kita perkuat di hilir, mengoperasikan isolasi terpusat, penambahan rumah lapangan dan operasional Rumah Sakit Wisma Haji.

Rumah Sakit Pertamina Jaya

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bakal perkuat peran fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit menyusul adanya perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.

"Tetap kita perkuat di hilir, mengoperasikan isolasi terpusat, penambahan rumah lapangan dan operasional Rumah Sakit Wisma Haji," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Selasa (20/7/2021) malam.

Kemenkes perlu pastikan ketersediaan obat terapi COVID-19 bagi penyembuhan pasien selama menjalani perawatan di rumah sakit.

Upaya memperkuat pelayanan di rumah sakit juga dilakukan Kemenkes melalui penyediaan oksigen yang mencukupi bagi pasien yang membutuhkan.

Siti Nadia menambahkan Kemenkes juga terus mendorong peran rumah sakit, klinik, Puskesmas, dan fasyankes lainnya dalam meningkatkan upaya testing sebagai penelusuran kasus COVID-19 di masyarakat.

KEYWORD :

Kementerian Kesehatan Rumah Sakit Fasilitas Pelayanan Kesehatan PPKM Darurat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :