Sabtu, 20/04/2024 18:54 WIB

BEI Suspensi 12 Emiten, Ini Sebabnya

12 emiten tersebut belum kunjung membayar ALF tahun 2021 padahal telah melewati batas waktu pembayaran biaya ALF pada 29 Januari 2021.

Sejumlah wanita memerhatikan pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (Foto: antaranews.com)

Jakarta, Jurnas.com - Otoritas pasar modal PT Bursa Efek Indonesia (BEI) hentikan sementara perdagangan saham (suspensi) kepada 12 emiten karena belum membayar biaya pencatatan tahunan atau annual listing fee (ALF) tahun 2021.

12 emiten tersebut belum kunjung membayar ALF tahun 2021 padahal telah melewati batas waktu pembayaran biaya ALF pada 29 Januari 2021.

Suspensi dilakukan di pasar reguler maupun pasar tunai sejak sesi I perdagangan Efek tanggal 16 Juli 2021.

BEI menyebutkan, sebelum sanksi suspensi dikenakan, BEI telah menjatuhkan sanksi denda terhadap emiten yang tidak membayar ALF setelah melewati masa tenggat. Ini mengacu pada Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-H butir II.3 tentang Sanksi.

Adapun pembayaran denda wajib disetor ke rekening Bursa selambatlambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh bursa.

BEI dalam pengumumannya mengungkapkan, apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut tersebut, maka bursa dapat melakukan penghentian perdagangan sementara saham perusahaan tercatat di pasar reguler dan pasar tunai sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut.

Setelah melakukan evaluasi, hingga 15 Juli 2021, BEI mencatat terdapat 12 emiten yang belum melakukan pembayaran ALF 2021 secara penuh dan denda atas keterlambatan.

KEYWORD :

Bursa Efek Indonesia Emiten Annual Listing Fee Suspensi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :