Jum'at, 26/04/2024 05:03 WIB

Hukum Pemilik Makan Daging Kurban menurut 4 Imam Mazhab

Bolehkah pemilik kurban memakan daging kurbannya sendiri? Untuk masalah tersebut, berikut ini jawaban imam empat mazhab sebagaimana dikutip dari kitab `Fiqih Islam Wa Adillatuhu` karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili.

Ilustrasi hewan kurban (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Umat Islam di seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Iduladha pada Selasa (20/7) besok. Hari Raya Iduladha atau juga dikenal Hari Raya Haji diperingati usai jemaah haji menyelesaikan ritual wukuf di Arafah.

Berbeda dari Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Iduladha diisi dengan penyembelihan hewan kurban. Dalam sejarahnya, kurban merupakan wujud penghambaan Nabi Ibrahim AS kepada Allah SWT ketika diminta menyembelih anaknya sendiri, Nabi Ismail AS.

Namun belum sampai pedang Nabi Ibrahim menyayat leher anaknya, Allah SWT mengganti pengorbanan itu dengan kambing gibas, dan kemudian menjadi dasar ibadah kurban hingga saat ini.

Banyak pertanyaan yang muncul, bolehkah pemilik kurban memakan daging kurbannya sendiri? Untuk masalah tersebut, berikut ini jawaban imam empat mazhab sebagaimana dikutip dari kitab `Fiqih Islam Wa Adillatuhu` karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili.

Imam Hanafi, Maliki, dan Hambali (atau bisa disebut jumhur ulama) membolehkan pemilik memakan daging hewan yang dikurbankan secara sukarela. Adapun untuk kurban yang berstatus nazar (janji), Imam Hanafi menyatakan haram dikonsumsi oleh pemilik.

Berbeda dari Imam Hanafi, Imam Maliki dan Hambali justru membolehkan pemilik untuk memakan daging hewan kurban nazar, seperti halnya makan daging hewan kurban sukarela.

Sementara menurut pendapat Imam Syafi`i, daging hewan kurban nazar haram dikonsumsi oleh pemilik, dan wajib disedekahkan seluruh dagingnya. Sedangkan untuk daging hewan kurban sukarela, pemilik hanya boleh memakan sepertiga dari keseluruhan daging.

Lalu, berapa jumlah daging yang boleh dikonsumsi menurut Imam Hanafi, Maliki, dan Hambali?

Hanafi dan Maliki sepakat menyatakan makruh apabila si pemilik memakan sendiri seluruh daging hewan kurbannya, atau menyimpannya lebih dari tiga hari. Sedangkan Hambali membolehkan memakan sebagian besar daging hewan kurban.

Untuk jumlahnya, Maliki tidak memberikan batasan berapa banyak bagian daging kurban yang boleh dikonsumsi maupun disedekahkan oleh pemilik. Sebaliknya, Hanafi dan Hambali menganjurkan daging hewan kurban dibagi menjadi tiga bagian, yaitu sepertiga untuk dikonsumsi, sepertiga untuk dibagikan kepada keluarga atau kerabat, dan sepertiga untuk disedekahkan kepada fakir-miskin.

KEYWORD :

Kurban Hukum Qurban Fiqih Fikih Islam Idul Adha




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :