Sabtu, 20/04/2024 02:13 WIB

Sewa Jet Pribadi ke Luar Kota, Juliari Mengaku Tak Tahu Sumber Dana

Hal itu diakui Juliari saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19.

Eks Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara mengaku tak mengetahui sumber dana yang dipakai untuk menyewa pesawat jet pribadi dalam kunjungan kerja Kementerian Sosial ke luar kota.

Hal itu diakui Juliari saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19 di Pengadilam Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Mulanya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bertanya mengenai tempat tujuan Juliari memakai pesawat sewaan itu.  "Pernah ke luar kota sewa pesawat?" tanya jaksa ke Juliari yang hadir di dalam sidang secara virtual, Senin (19/7).

Juliari pun memberankan pertanyaan Jaksa. Dia mengaku berkunjung ke beberapa daerah di Indonesia, seperti Bali hingga Medan.

"Ada yang ke Bali, Luwu Utara, Natuna, Semarang, Medan," kata Juliari kepada Jaksa.

Lebih lanjut, Jaksa bertanya mengenai proses hingga sumber dana yang dipakai Juliari untuk menyewa pesawat tersebut. Juliari mengaku bahwa penyewaan pesawat itu untuk fleksibilitasnya dalam urusan tugas.

Namun, Juliari tidak mengetahui sumber dana untuk penyewaan pesawat tersebut. Dia mengklaim bahwa hal itu diurus oleh sekretaris pribadinya, Selvy Nurbaety.

"Biasanya saya karena pada saat itu jadwal penyeberangan yang lain berkurang jauh dan biasanya saya membutuhkan fleksibilitas, kalau urusan sudah selesai bisa langsung ke Jakarta mengerjakan tugas yang lain. Biasanya saya minta Selvy dikoordinasikan ke biro terkait dalam hal perjalanan dinas menteri menggunakan pesawat sewa," kata Juliari.

"Dari mana koordinasinya menyuruh Selvy," tanya Jaksa.

"Biasanya dengan Selvy silakan koordinasi dengan yang terkait, saya lebih ke perintah saja. Detailnya seperti apa saya nggak terlalu itu lagi," jawab Juliari.

Kemudian, jaksa bertanya soal dengan siapa saja dan tujuan dirinya terbang ke Bali pada Agustus 2020. Juliari mengatakan tujuannya melaksanakan program bantuan sosial tunai (BST).

"Pada saat itu kami mengira pelaksanaan beberapa program antara lain BST, kami juga melihat beberapa lokasi itu warung-warung yang menjual tempat memilih bantuan sembako, dan mendatangi warga penerima manfaat," jawab Juliari.

"Di pesawat itu ada siapa aja?" tanya lagi.

"Detailnya nggak hafal. Seingat saya ada kepala biro perencanaan, biro keuangan, dirjen, Kukuh ikut," jawabnya.

Lalu, Juliari juga diketahui mengajak keponakannya ke Bali bernama Jeremy Mathias. Namun, Juliari tidak tahu Selvy berkoordinasi dengan siapa terkait kunjungannya ke Bali ini.

"Jeremy Mathias ini siapa?" tanya jaksa.

"Ponakan saya. Pada saat itu dia ikut saja, saya ajak," jawabnya.

"Si Selvy koordinasi ke siapa soal ke Bali ini?" lanjut tanya.

"Saya nggak tahu, saya hanya perintah saja ke Selvy," ujar Juliari.

Selain itu, Juliari juga diketahui pernah menggunakan private jet ke Semarang. Namun, Juliari kembali mengakui bahwa biaya untuk penyewaan pesawat itu diurusi Selvy.

"Untuk ke Semarang, pernah pakai private jet?" tanya Jaksa.

"Pernah," kata Juliari.

"Biayanya?" lanjut tanya.

"Kalau mengenai biaya biasanya saya hanya menyampaikan ke Selvy agar berkoordinasi ke pihak terkait jadi seperti itu perintah saya," jawab Juliari.

Dalam sidang ini, Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar. Juliari disebut menerima suap terkait pengadaan bansos Corona tahun 2020.

Uang suap yang diterima Juliari berasal dari fee bansos Corona yang dikumpulkan oleh mantan KPA bansos Adi Wahyono dan mantan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Dalam dakwaan, keduanya diperintah oleh Juliari memotong fee Rp 10 ribu dari vendor bansos.

Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Kementerian Sosial Juliari Suap Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :