Jum'at, 26/04/2024 02:21 WIB

Cuaca Ekstrim, KKP Minta Nelayan Perhatikan Faktor Keselamatan

Dia juga mendorong pemilik kapal perikanan dapat membantu memproses klaim jaminan sosial ketenagakerjaan atau asuransi kecelakaan bagi awak kapal yang mengalami kecelakaan dalam musibah tersebut.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.Com - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini meminta agar seluruh nelayan dan pemilik kapal perikanan di Indonesia tetap memperhatikan informasi pada cuaca yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. 

Hal ini sebagai langkah antisipasi atas karamnya empat belas kapal akibat cuaca buruk di perairan Muara Jungkat, Muara Pemangkat dan Muara Kubu, Kalimantan Barat yang terjadi hingga kemarin.

"Saya turut berduka atas kejadian tersebut. Saya menerima laporan dari Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pemangkat telah terjadi musibah kapal karam di wilayah tersebut karena ketinggian gelombang dan cuaca buruk tersebut, yang semula dua kapal menjadi empat belas per tanggal 15 Juli kemarin," penjelasan.

Zaini juga meminta petugas di pelabuhan perikanan proaktif memberikan himbauan kepada nelayan dan pemilik kapal perikanan agar tetap berhati-hati dan terus memperhatikan faktor keselamatan serta kondisi cuaca pada saat melakukan operasi penangkapan di laut. Pengecekan nautis dan teknis kapal sebelum melaut juga harus dilakukan dengan hati-hati.

"Syahbandar keluarkan kapal kapal jika belum lengkap. Nakhoda kapal perikanan juga harus berperan aktif melaporkan kondisi terkini cuaca di laut jangan sampai dilakukan di pelabuhan maupun Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) agar dapat langkah-langkah pencegahan jika terjadi bencana, "jelasnya.

Secara terpisah, Kepala PPN Pemangkat Sarwono dijelaskan berdasarkan data dari Forum Komunikasi Maritim Kalimantan Barat jumlah korban dari musibah tersebut mencapai 136 orang dengan rincian 80 orang selamat dan 9 orang meninggal dunia di perairan Muara Jungkat, Muara Pemangkat, dan Muara Kubu. 

Sementara 47 orang lainnya masih dalam proses oleh tim SAR gabungan dari TNI Angkatan Laut, Polair, Basarnas, Bakamla dan KSOP setempat untuk proses pencarian dan pencarian.

"Saat ini para korban pencarian dan pencarian masih terus dilakukan tim SAR gabungan meskipun masih terkendala cuaca buruk dan gelombang tinggi. Selain menggunakan kapal motor, proses pencarian juga dilakukan menggunakan helikopter Super Puma milik Lanud Supadio Pontianak. Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas upaya semua pihak yang terlibat dalam proses pencarian korban selamat," tulisnya.

Dia juga mendorong pemilik kapal perikanan dapat membantu memproses klaim jaminan sosial ketenagakerjaan atau asuransi kecelakaan bagi awak kapal yang mengalami kecelakaan dalam musibah tersebut.

Adapun untuk awak kapal perikanan yang meninggal dunia, pemilik kapal perikanan juga harus memberikan santunan kematian atas ahli waris, sesuai peraturan perundang-undangan, baik melalui jaminan sosial ketenagakerjaan maupun asuransi.

"Jaminan sosial ketenagakerjaan atau asuransi kami wajibkan dimiliki oleh awak kapal perikanan yang bekerja di atas kapal perikanan. Tujuannya agar nelayan mendapatkan jaminan perlindungan atas segala risiko yang dialami saat bekerja menangkap ikan," katanya.

Diketahui, program jaminan sosial ketenagakerjaan atau asuransi bagi awak kapal perikanan salah satu program unggulan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dinakhodai Menteri Sakti Wahyu Trenggono.

Terbitnya PP Nomor 27 Tahun 2021 juga mengamanahkan agar seluruh nelayan dan awak kapal perikanan memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan melalui skema asuransi atau kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya adalah jaminan hari tua untuk memberikan pendapatan bagi nelayan maupun awak kapal di masa tuanya.

KEYWORD :

KKP Cuaca Buruk Kapal Perikanan Karam Muhammad Zaini Jaminan Sosial




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :