Jum'at, 26/04/2024 05:57 WIB

Suap Penanganan Perkara, Penahanan Tersangka Maskur Diperpanjang

Dalam kasus tersebut, Maskur diduga membantu mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa penahanan advokat Maskur Husain yang merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai.

Dalam kasus tersebut, Maskur diduga membantu mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial.

Plt Jubir KPK, Ipi Maryati mengatakan masa penahanan Maskur diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 22 Juli 2021.
Dengan demikian, Maskur setidaknya bakal mendekam di sel tahanannya di Rutan Pomdam Jaya Guntur hingga 20 Agustus 2021 mendatang.

"Perpanjangan penahanan dilakukan untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan pada PN Jakarta Pusat, terhitung 22 Juli 2021 sampai dengan 20 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Ipi dalam keterangannya, Jumat (16/7).

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap  penanganan perkara. Ketiga tersangka itu yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), Maskur Husain (MH) seorang pengacara dan penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4).

Stepanus Robin diduga meminta Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk menyiapkan Rp1,5 miliar.

Sebagai gantinya, Stepanus diduga sepakat membantu Syahrial agar kasus penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak naik ke tahap penyidikan.

Tersangka Stepanus dan MH dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 11 dan Pasal 12B undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu kita undang-undang hukum pidana.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial Pemerasan Korupsi Azis Syamsuddin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :