Sabtu, 20/04/2024 22:57 WIB

Kemenkumham Catat 4.180 Warga Jepang Berada di Bali

Dari 4.180 warga negara Jepang yang ada di Bali, belum ada yang melakukan keberangkatan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Ilustrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Foto: ALFI

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat terdapat 4.180 orang warga negara asing (WNA) asal Jepang di Bali. Hal itu diungkap Kepala Kantor Kemenkumham Wilayah Bali, Jamaruli Manihuruk.

"Terkait adanya informasi tentang beberapa warga Jepang yang meninggalkan wilayah Indonesia, sesuai data untuk wilayah Bali ada 4.180 WN Jepang di Bali, tapi sampai saat ini belum ada kabar apakah mereka benar-benar meninggalkan Bali," kata Jamaruli Manihuruk dalam keterangan, Jumat (16/7).

Dia mengungkap bahwa dari 4.180 warga negara Jepang yang ada di Bali, belum ada yang melakukan keberangkatan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

"Karena di Bali ini kan punya bandara Internasional yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai jadi belum ada penerbangan keluar masuk dari/ke Bali," katanya

Dikatakannya, jika seandainya ada WN Jepang yang pergi meninggalkan Bali, maka hal tersebut tidak tercatat di Imigrasi Bali karena mereka akan melakukan penerbangan domestik menuju ke Jakarta.

Adapun rinciannya, yang tercatat di Kantor Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 1.735 orang WN Jepang diantaranya 906 orang sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 698 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 131 orang pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Selanjutnya, di Kantor Imigrasi Denpasar sebanyak 2.412 orang WN Jepang diantaranya 1.168 orang pemegang ITK, 991 pemegang ITAS dan 253 pemegang ITAP. Sedangkan di Kantor Imigrasi Singaraja mencatat ada 33 orang WNA asal Jepang, diantaranya tiga orang pemegang ITK, 20 orang pemegang ITAS dan 10 orang pemegang ITAP.

Sebelumnya pada Rabu (14/07) dijelaskan bahwa ada penerbangan khusus untuk mengangkut warga negara Jepang dari Indonesia yang merupakan inisiatif dari perusahaan swasta Jepang.

Menurut keterangan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta bahwa penerbangan itu bukan usaha evakuasi maupun repatriasi dari pemerintah Jepang.

KEYWORD :

Kemenkumham WNA Imigrasi Baliz Jepang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :