Sabtu, 20/04/2024 03:14 WIB

Begini Kata Pengacara Edhy Prabowo Usai Sidang Vonis

Dia menjelaskan bahwa hal yang paling esensi soal aliran uang US$77 ribu atau ke Edhy Prabowo.

Pengacara Soesilo di Gedunh Merah Putih KPK

Jakarta, Jurnas.com - Pengacara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo menanggapi hasil vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta kepada kliennya. Dia mengaku kecewa terkait pasal yang diputuskan majelis hakim.

"Yang pertama sebenarnya kami sedih juga, kecewa juga. Terutama terkait dengan pasal yang diputuskan oleh majelis," kata Soesilo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/7).

Dia menjelaskan bahwa hal yang paling esensi soal aliran uang US$77 ribu ke Edhy Prabowo. Uang itu dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama, Suharjito, melalui asisten Edhy, Amiril Mukminin dan staf khusus menteri kelautan dan perikanan Safri. 

"Pak Edhy tidak tahu dan tadi di dalam pertimbangan diterima oleh Safry. Kemudian nyampenya ke Pak Edhy itu kapan, melalui rekening apa, berapa jumlahnya, dari siapa Pak Edhy tidak tahu sama sekali," katanya.

Selanjutnya, kata Soesilo,  terkait dengan uang Rp24.625.587.250 yang berasal dari PT Aero Citra Kargo (ACK). Menurut Soesilo, tidak dijelaskan bagaimana sampai ke Edhy Prabowo.

"Kapan masuk ke Pak Edhy dan melalui siapa dan di mana? Itu pun tidak jelas sehingga hal-hal penerimaan uang itu sangat tidak cukup alasan," ujar Soesilo.

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan kepada Edhy Prabowo.

Dia terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Edhy Prabowo.

Edhy terbukti melakukan pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain pidana badan, majelis hakim mewajibkan Edhy Prabowo untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Majelis hakim juga memutuskan untuk mencabut hak Edhy Prabowo untuk diplih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak ia selesai menjalani pidana pokoknya.

Dalam perkara ini Andreau Misanta Pribadi dan Safri divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Amiril Mukminin divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan; Siswadhi Pranoto Loe divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kemudian, Ainul Faqih divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Kementerian Kelautan dan Perikanan Ekspor Benih Lobster




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :