Jum'at, 19/04/2024 09:21 WIB

Vonis Edhy Prabowo: Bayar Uang Pengganti Rp10,8 Miliar dan Hak Politik Dicabut

Hukumam itu terkait kasus suap ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.

Edhy Prabowo, usai menjalani sidang putusan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/7)

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp9,6 miliar dan US$77 ribu atau senilai 1,12 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

Hukumam itu terkait kasus suap ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.447.219 dan uang US$77.000 dengan memperhitungakn uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Usada saat membacakan putusannya, Kamis (15/7).

Hakim menjelaskan, uang itu harus dibayar Edhy dalam kurun waktu satu bulan setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap. Bila tak sanggup dibayar, maka harta benda Edhy akan disita.

"Maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak punya harta benda untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana selama 2 tahun," kata Hakim

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Edhy berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun. Hukuman itu berlaku sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.

Diketahui, Edhy telah divonis hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim Albertus Usada menyatakan, Edhy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap sebanyak Rp25,7 miliar terkait perizinan ekspor benih lobster.

Di mana, mantan Politikus Gerindra itu menerima uang US$77 ribu dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama, Suharjito, melalui asisten pribadinya Amiril Mukminin dan staf khusus menteri kelautan dan perikanan Safri. 

Selain itu, Edhy juga menerima Rp24,62 miliar melalui Amiril, staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih, staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, dan pengurus PT ACK Siswadhi Pranoto Loe.

Seluruh pemberian fulus tersebut untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor BBL kepada perusahaan-perusahaan pengekspor. Uang diberikan bertahap selama Februari hingga November 2020.

Perbuatan Edhy melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Kementerian Kelautan dan Perikanan Ekspor Benih Lobster




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :